12.000 Unit iPhone 16 Masuk Indonesia, Padahal Sudah Dilarang!

Keberadaan iPhone 16 di Indonesia menjadi perdebatan hangat, terutama karena meskipun masih dilarang peredarannya, tercatat sebanyak 12.000 unit perangkat ini telah masuk dan digunakan oleh masyarakat. Melalui sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR), Kementerian Perindustrian Indonesia mengungkapkan bahwa meskipun pihak Apple belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen, barang tersebut tetap berhasil memasuki pasar.

Sejak November 2024, iPhone 16 sudah mulai masuk ke Indonesia, baik melalui pembelian langsung dari luar negeri maupun pengiriman melalui bandara, termasuk yang dilakukan oleh diplomatik yang difasilitasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Juru bicara Komdigi, Febri Hendri Antoni Arief, mengonfirmasi bahwa data CEIR mencatat sekitar 12.000 IMEI yang terdaftar untuk iPhone 16.

Namun, terdapat perbedaan signifikan antara data yang disampaikan oleh Komdigi dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). DJBC mencatat bahwa hanya 5.448 unit iPhone 16 yang memasuki Indonesia antara Januari hingga Oktober 2024. Ketidaksesuaian ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana perangkat-perangkat tersebut dapat masuk ke pasar tanpa memenuhi semua ketentuan.

Berikut beberapa poin penting mengenai situasi ini:

  1. Status Peraturan: Meskipun iPhone 16 sudah masuk Indonesia, statusnya masih dilarang edar karena Apple belum memenuhi TKDN yang diwajibkan.

  2. Proses Masuk: Perangkat ini masuk ke Indonesia melalui dua jalur: pembelian langsung dari luar negeri oleh individu dan pengiriman resmi, termasuk diplomatik.

  3. Aturan Bea Cukai: Pengguna yang membeli iPhone 16 di luar negeri diwajibkan mematuhi ketentuan bea cukai di mana tidak diperbolehkan membawa lebih dari dua unit per orang dan barang tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia.

  4. Data Registrasi: Komdigi mencatat 12.000 unit, sementara DJBC mencatat 5.448 unit, menciptakan perdebatan mengenai keabsahan dan jumlah sebenarnya perangkat yang beredar.

Kementerian Perindustrian sebelumnya melaporkan bahwa investasi yang ditawarkan oleh Apple masih terlalu kecil untuk pangsa pasar Indonesia yang luas. Meskipun Apple menunjukkan komitmen untuk berinvestasi sekitar $1 miliar dalam pembangunan fasilitas manufaktur di Batam, hal ini masih dianggap belum memadai oleh pemerintah Indonesia. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, investasi yang diusulkan tersebut tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh pemerintah.

Menteri juga menambahkan bahwa meskipun rencana mendirikan pabrik di Batam untuk memproduksi aksesori AirTag, ini tidak mencakup komponen utama iPhone. Pihak Apple memang tengah berfokus pada pengembangan akademi pelatihan aplikasi di Indonesia, namun sejauh ini belum ada pengembangan manufaktur yang signifikan di tanah air.

Pemerintah telah memberikan syarat investasi sebesar $10 juta pada tahun 2023, dan menjelang akhir periode tersebut, pemerintah berencana untuk menetapkan kesepakatan baru dengan nilai investasi yang lebih besar untuk periode 2024-2026. Situasi ini jelas menunjukkan ketegangan antara keinginan pemerintah untuk mempertegas regulasi dan upaya Apple untuk memanfaatkan pasar Indonesia yang besar.

Menghadapi situasi ini, masyarakat di Indonesia sudah banyak yang mengandalkan iPhone 16 meski keberadaannya resmi masih terlarang. Dengan adanya data dan perbedaan yang mencolok antara dua institusi pemerintah, jelas bahwa masalah pendistribusian perangkat ini perlu ditangani dengan serius. Hal ini penting tidak hanya untuk melindungi hak pengguna, tetapi juga untuk menjaga integritas pasar teknologi di Indonesia.

Exit mobile version