Dunia

124 Negara Terlibat Pemburuan Netanyahu, Simak Daftarnya!

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, kini dalam sorotan internasional setelah 124 negara anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC) diimbau untuk menangkapnya jika ia memasuki wilayah mereka. Keputusan ini diambil menyusul surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC pada November 2024, terkait tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga terjadi selama konflik terbaru antara Israel dan Palestina.

Surat perintah tersebut mencakup tuduhan serius mengenai penggunaan kekuatan militer yang berlebihan serta serangan yang dianggap disengaja terhadap warga sipil di Gaza sejak Oktober 2023. Tindakan tersebut telah menimbulkan banyak reaksi dari komunitas internasional, di mana banyak negara mendukung langkah ICC sebagai upaya penting untuk menegakkan keadilan global.

Sesuai dengan hukum internasional, negara-negara anggota ICC diharuskan untuk menangkap pemimpin yang dicari. Ini berarti Netanyahu harus berpikir dua kali sebelum melakukan perjalanan ke salah satu dari 124 negara tersebut, karena dia berisiko ditangkap dan diserahkan ke ICC yang berlokasi di Den Haag, Belanda.

Mahkamah Pidana Internasional sendiri berfungsi sebagai pengadilan yang terpisah dari Bangsa-Bangsa Bersatu, dibentuk berdasarkan Statuta Roma. Tugas utamanya adalah mengadili individu-individu yang dianggap bertanggung jawab atas kejahatan berat, seperti genocida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Jika suatu negara tidak dapat atau tidak ingin menjalani proses hukum atas pelanggaran serius tersebut, ICC dapat mengambil alih.

Daftar negara-negara yang wajib menangkap Netanyahu jika memasuki wilayah mereka terdiri dari berbagai kawasan, termasuk:

Negara-Negara Afrika:
1. Afrika Selatan
2. Angola
3. Benin
4. Botswana
5. Burkina Faso
6. Burundi
7. Chad
8. Republik Demokratik Kongo
9. Djibouti
10. Gabon
11. Gambia
12. Ghana
13. Guinea
14. Guinea-Bissau
15. Kenya
16. Lesotho
17. Liberia
18. Madagaskar
19. Malawi
20. Mali
21. Mauritania
22. Mauritius
23. Namibia
24. Niger
25. Nigeria
26. Republik Afrika Tengah
27. Rwanda
28. Senegal
29. Sierra Leone
30. Tanzania
31. Uganda
32. Zambia

Negara-Negara Asia-Pasifik:
1. Afghanistan
2. Australia
3. Bangladesh
4. Kamboja
5. Kepulauan Cook
6. Fiji
7. Jepang
8. Yordania
9. Kiribati
10. Korea Selatan
11. Maladewa
12. Mongolia
13. Nauru
14. Selandia Baru
15. Palestina
16. Filipina
17. Samoa
18. Tajikistan
19. Timor-Leste
20. Vanuatu

Negara-Negara Eropa Timur:
1. Albania
2. Armenia
3. Bosnia dan Herzegovina
4. Bulgaria
5. Kroasia
6. Republik Ceko
7. Estonia
8. Georgia
9. Hongaria
10. Latvia
11. Lituania
12. Makedonia Utara
13. Montenegro
14. Polandia
15. Moldova
16. Rumania
17. Serbia
18. Slovakia
19. Slovenia
20. Ukraina

Negara-Negara Amerika Latin dan Karibia:
1. Antigua dan Barbuda
2. Argentina
3. Barbados
4. Belize
5. Bolivia
6. Brasil
7. Chili
8. Kolombia
9. Kosta Rika
10. Dominika
11. Republik Dominika
12. Ekuador
13. El Salvador
14. Grenada
15. Guyana
16. Honduras
17. Meksiko
18. Panama
19. Paraguay
20. Peru
21. Saint Kitts dan Nevis
22. Saint Lucia
23. Saint Vincent dan Grenadines
24. Suriname
25. Trinidad dan Tobago
26. Uruguay
27. Venezuela

Negara-Negara Eropa Barat dan lainnya:
1. Andorra
2. Austria
3. Belgia
4. Siprus
5. Denmark
6. Finlandia
7. Prancis
8. Jerman
9. Yunani
10. Islandia
11. Irlandia
12. Italia
13. Liechtenstein
14. Luksemburg
15. Malta
16. Belanda
17. Norwegia
18. Portugal
19. San Marino
20. Spanyol
21. Swedia
22. Swiss
23. Inggris Raya

Meskipun ICC tidak memiliki kekuatan eksekutif sendiri dan bergantung pada negara anggotanya untuk melaksanakan perintah, dampak dari surat perintah penangkapan ini tetap signifikan. Banyak pemimpin, seperti Omar al-Bashir dan Vladimir Putin, meskipun mendapatkan surat perintah, tetap bebas karena beberapa negara memilih untuk tidak mengeksekusi perintah tersebut demi menjaga hubungan diplomatik. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun secara hukum Netanyahu dalam posisi berbahaya, realitas politik di lapangan bisa berbeda.

Guntur Wibowo adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button