Indonesia

146 Pekerja Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi, Apa Sebabnya?

Sebanyak 146 pekerja migran Indonesia (PMI) telah dideportasi dari Arab Saudi dan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Sabtu, 25 Januari 2025. Pemulangan ini dilakukan setelah para pekerja tersebut terdata melakukan pelanggaran administratif di negara tempat mereka bekerja.

Dari 146 PMI yang dideportasi, mayoritas merupakan perempuan, dengan rincian 119 perempuan dan 27 laki-laki. Mereka berasal dari beberapa provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Jawa Barat. Menteri Perlidungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa para PMI ini berstatus sebagai PMI non-prosedural, yaitu mereka yang tidak mengikuti prosedur resmi dalam proses perekrutan untuk bekerja di luar negeri.

Dalam konferensi persnya, Karding menyatakan, "Mereka ini PMI non-prosedural dan sekarang kami terima setelah dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi. Mereka akan menjalani pendataan dulu sebelum nantinya dipulangkan ke daerah masing-masing." Proses pendataan ini penting untuk memastikan bahwa semua PMI yang tiba mendapatkan perhatian dan pengawasan dari pemerintah Indonesia.

Arab Saudi diketahui telah melakukan tindakan deportasi yang masif terhadap pekerja migran dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha, menambahkan bahwa ini adalah pemulangan yang ketiga dalam beberapa waktu terakhir. "Deportasi ini dari banyak wajah negara, termasuk Indonesia. Yang tiba hari ini adalah 146 deportan yang melanggar keimigrasian," ungkapnya.

Sebagian besar dari mereka telah bekerja di Arab Saudi selama beberapa tahun, namun keberadaan mereka di negara tersebut tidak terdaftar secara resmi. Ini menunjukkan adanya permasalahan sistemik dalam pengiriman pekerja migran, yang sering kali berangkat tanpa melalui prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah. Karding juga menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki kerjasama resmi dengan Arab Saudi terkait pengiriman PMI, dan banyak dari mereka berangkat setelah tahun 2015.

Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada warganya, terlepas dari status keimigrasian mereka. Karding menuturkan, "Walaupun mereka ini berangkat ke Arab Saudi secara non-prosedural, ini adalah bagian dari tanggung jawab negara karena mereka adalah warga kita." Dalam proses pemulangan ini, pemerintah juga memastikan bahwa para PMI bisa kembali dengan selamat ke rumah masing-masing.

Berikut adalah beberapa fakta penting terkait deportasi 146 PMI dari Arab Saudi:

  1. Jumlah Pekerja yang Dideportasi: 146 pekerja migran Indonesia dideportasi.
  2. Status Pekerja: Semua pekerja merupakan PMI non-prosedural.
  3. Asal Pekerja: Kebanyakan berasal dari provinsi Jawa Barat, NTB, dan Jawa Timur.
  4. Jenis Kelamin: 119 perempuan dan 27 laki-laki.
  5. Sikap Pemerintah: Pemerintah Indonesia tetap bertanggung jawab atas semua warganya, mencoba mengembalikan mereka dengan aman meski berangkat non-prosedural.

Pemerintah Indonesia diharapkan dapat meningkatkan sistem perlindungan bagi pekerja migran dan mendorong pelaksanaan prosedur yang resmi dalam pemberangkatan PMI ke luar negeri. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan kerjasama internasional yang lebih baik, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Penanganan yang lebih komprehensif dalam melakukan pemberangkatan tenaga kerja harus menjadi prioritas untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pekerja migran Indonesia.

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button