Dunia

2 WNI Ditahan di AS: Kemenlu Beri Pendampingan Pasca Kebijakan Trump

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia mengonfirmasi bahwa dua warga negara Indonesia (WNI) kini ditahan oleh pihak berwenang Amerika Serikat (AS) sebagai dampak dari kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh mantan Presiden AS, Donald Trump. Direktur Pelindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, menyebutkan dalam taklimat media pada tanggal 7 Februari 2025 bahwa satu WNI ditahan di Atlanta, Georgia, dan satu lagi di New York.

WNI yang ditahan di Atlanta telah ditangkap pada 29 Januari 2025. Namun, hingga saat ini, Kemenlu belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai rinci penangkapan serta kondisi WNI tersebut. Judha Nugraha menjelaskan bahwa Kemenlu telah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Houston untuk memastikan kondisi WNI yang ditahan.

“Setelah berkomunikasi dengan KJRI, kami mendapatkan informasi bahwa WNI tersebut dalam keadaan baik dan telah mendapatkan akses pendampingan hukum. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk jadwal persidangan yang telah ditetapkan untuk 10 Februari,” ungkap Judha.

Di sisi lain, WNI yang ditahan di New York ditangkap pada 28 Januari 2025. Penangkapan ini terjadi saat yang bersangkutan melapor tahunan ke kantor Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration and Customs Enforcement/ICE). Judha menjelaskan bahwa WNI ini telah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009, setelah permohonan suakanya ditolak. Akibat statusnya, ia diwajibkan untuk melapor setiap tahun.

Kemenlu juga telah berkoordinasi dengan KJRI New York untuk memastikan kondisi WNI tersebut. Informasi yang diterima menunjukkan bahwa WNI di New York juga dalam keadaan sehat dan mendapatkan pendampingan hukum yang diperlukan. Judha menekankan pentingnya pemantauan dan pendampingan yang kontinu agar kedua WNI tersebut mendapatkan proses hukum yang adil, serta perlindungan yang diperlukan.

Kebijakan imigrasi di AS, terutama di masa pemerintahan Trump, telah menuai kontroversi yang melibatkan banyak WNI. Banyak di antara mereka yang terjebak dalam situasi hukum yang rumit akibat peraturan yang ketat. Kemenlu sampai saat ini masih berkomitmen memberikan pendampingan dan bantuan maksimal bagi WNI yang tersebar di seluruh dunia, khususnya yang menghadapi masalah hukum di negara lain.

Adapun langkah-langkah yang diambil Kemenlu dalam situasi ini adalah sebagai berikut:

1. Melakukan koordinasi dengan KJRI di lokasi penahanan untuk memastikan akses ke layanan hukum bagi WNI.
2. Mengawasi dan memonitor perkembangan kasus hukum dua WNI tersebut secara berkala.
3. Menjalin komunikasi erat dengan otoritas AS untuk memastikan perlakuan yang adil bagi WNI yang ditahan.

Kemenlu menegaskan bahwa mereka tidak akan henti-hentinya memperjuangkan hak dan keselamatan WNI di luar negeri. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi warganya, terutama di tengah kebijakan imigrasi yang ketat dan seringkali tidak terduga di negara lain.

Dengan penegakan hukum yang tegas di bidang imigrasi oleh otoritas AS, peristiwa penangkapan WNI ini menyoroti tantangan yang dihadapi dalam konteks hukum imigrasi internasional. Kesiapsiagaan Kemenlu dan KJRI dalam menangani isu ini menjadi aspek penting agar WNI yang terjebak dalam situasi serupa tidak merasa sendirian dan bisa mendapatkan bantuan yang diperlukan. Keberadaan dukungan hukum adalah kunci dalam menjaga hak asasi manusia bagi setiap individu, termasuk bagi warga negara Indonesia di luar negeri.

Guntur Wibowo adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button