Bisnis

21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS: Behel hingga Operasi Plastik!

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diwajibkan bagi seluruh warga Indonesia, memberikan akses untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya tambahan. Namun, tidak semua jenis pengobatan dan penyakit yang dialami peserta dapat ditanggung oleh BPJS. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menggarisbawahi batasan-batasan layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah informasi mengenai 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh program ini.

Daftar penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan mencakup berbagai jenis perawatan dan kondisi yang dianggap di luar tata kelola jaminan kesehatan dasar. Pertama, penyakit yang bersifat wabah atau kejadian luar biasa tidak dapat diklaim, mengingat penanganan kondisi tersebut berbeda dan tergantung pada kebijakan pemerintah.

Kedua, layanan yang berkaitan dengan kecantikan, termasuk operasi plastik dan perawatan estetika lainnya, seperti pengaturan bentuk tubuh atau pemutihan kulit, juga tidak ditanggung. Hal ini menjadi perhatian bagi banyak orang yang ingin mendapatkan perawatan kecantikan namun tidak dapat memanfaatkan program jaminan kesehatan pemerintah.

Pengobatan ortodontik, dalam hal ini perawatan gigi seperti pemasangan behel, juga termasuk dalam kategori yang tidak ditanggung. Banyak orangtua yang mengharapkan BPJS untuk membantu biaya perawatan gigi anak mereka, namun harus mencari dana lain untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Ketiga, pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan, dan kerusakan yang disebabkan oleh kekerasan seksual juga berada di luar cakupan. Demikian pula, kondisi yang disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri tidak mendapatkan dukungan dari BPJS.

Lebih lanjut, penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan pada obat-obatan terlarang tidak ditanggung, termasuk penyakit yang diakibatkan oleh kecelakaan akibat alkohol atau narkoba. Ini pun menjadi tantangan bagi banyak individu yang ingin mendapatkan rehabilitasi serta pengobatan.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan tidak menanggung pengobatan mandul atau infertilitas, serta cedera akibat tindakan yang tidak dapat diprediksi, termasuk tawuran. Pelayanan kesehatan di luar negeri dan tindakan medis yang bersifat eksperimental juga dikeluarkan dari cakupan.

Berikut adalah daftar lengkap 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dapat diajukan klaim ke BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan kecantikan, termasuk operasi plastik.
3. Perawatan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan.
5. Penyakit atau cedera akibat usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Cedera akibat tawuran.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
10. Tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum diakui efektif.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan untuk penyakit akibat kecelakaan kerja yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja.
17. Pelayanan kesehatan untuk kecelakaan lalu lintas yang ditanggung program jaminan kecelakaan lalu lintas.
18. Pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan TNI dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
21. Pelayanan yang tidak berkenaan dengan manfaat jaminan kesehatan yang disediakan.

Dengan pemahaman yang jelas mengenai batasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan dan mencari alternatif untuk mendapatkan pengobatan yang tidak termasuk dalam program ini. Pengetahuan tentang layanan yang kuat dan dukungan bagi pengguna BPJS sangat penting dalam menghadapi tantangan kesehatan di masa kini.

Rina Lestari adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button