
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa sebanyak 31.066 dosen di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) akan menerima tunjangan kinerja (tukin) mulai Januari 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek. Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun yang akan mencakup pembayaran tukin, tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13.
Sri Mulyani menjelaskan dalam konferensi pers di Auditorium Graha Diktisaintek, Jakarta, bahwa meski Perpres ini baru keluar pada bulan April 2025, pembayaran tunjangan kinerja akan dihitung sejak 1 Januari 2025. “Mereka akan menerima total 14 bulan, yaitu 12 bulan upah ditambah THR dan gaji ke-13. Nilai totalnya adalah Rp 2,66 triliun yang akan kami bayarkan setelah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri sebagai pelaksanaan dari kebijakan ini,” ungkapnya.
Dari total 31.066 dosen yang akan mendapatkan tunjangan, terbagi menjadi beberapa kategori. Terdapat 8.725 dosen pada satuan kerja Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang akan mendapatkan tunjangan ini, 16.540 dosen pada PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen di lembaga layanan Dikti. Para dosen ini sebelumnya menerima gaji terdiri dari gaji pokok plus tunjangan profesi, namun dengan adanya kebijakan ini, perhitungan gaji akan berubah menjadi gaji pokok plus tunjangan melekat plus tukin, terutama bagi yang mendapatkan tunjangan profesi lebih kecil.
Sri Mulyani menambahkan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk meningkatkan kinerja, tetapi juga untuk menciptakan keadilan di antara para dosen. Banyak di antara mereka yang merasa resah karena tunjangan profesi yang diterima tidak sebanding dengan tunjangan kinerja yang seharusnya mereka dapatkan. “Ini yang menjadi salah satu pemicu berbagai demo,” ujarnya.
Sebagai ilustrasi, Sri Mulyani memberikan contoh seorang profesor dari PTN yang memiliki tunjangan profesi sebesar Rp 6,7 juta. Namun, jika dilihat dari struktur jabatan, tunjangan kinerjanya yang setara dengan eselon II adalah Rp 19,28 juta. Dengan adanya peraturan ini, meski profesor tersebut tetap mendapatkan tunjangan profesi, ia juga akan menerima tambahan dari tukin, meskipun tidak sebesar jumlah jabatan eselon II tersebut.
Berikut adalah daftar tunjangan kinerja di Kemendiktisaintek berdasarkan kelas jabatan:
– Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
– Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
– Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
– Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
– Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
– Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
– Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
– Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
– Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
– Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
– Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
– Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
– Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
– Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
– Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
– Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
– Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi yang efektif dalam menanggulangi ketidakpuasan di kalangan dosen, sekaligus memotivasi kinerja mereka demi kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia. Dengan adanya tunjangan kinerja, diharapkan para dosen dapat lebih bersemangat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab akademis mereka.