
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili yang jatuh pada Rabu, 29 Januari 2025, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus kepada narapidana yang beragama Konghucu. Sebanyak 34 narapidana dari berbagai wilayah di Indonesia mendapatkan Remisi Khusus I, yang memberikan pengurangan sebagian masa hukuman mereka.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jenderal Polisi (Purn.) Agus Andrianto, menjelaskan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas usaha para narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan yang telah mereka jalani. “Sistem pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat,” ujarnya dalam keterangannya.
Remisi ini juga merupakan upaya nyata Kementerian Hukum dan HAM untuk mengatasi masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Agus Andrianto menekankan pentingnya menjaga produktivitas di kalangan narapidana serta mengapresiasi peran petugas pemasyarakatan yang telah mendukung proses pembinaan ini. Melalui remisi ini, diharapkan narapidana dapat bertransformasi menjadi individu yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat.
Kepada para narapidana beragama Konghucu yang merayakan Imlek dan mendapatkan remisi, Agus Andrianto menyampaikan ucapan selamat. “Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” ungkapnya.
Data dari Sistem Database Pemasyarakatan per 17 Januari 2025 mencatat total 272.106 orang terdiri dari tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia. Di antara jumlah tersebut, terdapat 52 orang beragama Konghucu, yang menjadi kelompok yang diakui dalam pemberian remisi. Momen Imlek menjadi kesempatan penting untuk memberikan perhatian khusus kepada narapidana dalam konteks keberagaman budaya dan agama di Indonesia.
Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada perilaku dan kontribusi narapidana selama menjalani hukuman. Wilayah Kepulauan Bangka Belitung mencatat penerima remisi terbanyak dengan 12 narapidana, disusul Kalimantan Barat dengan 7 narapidana, dan Jawa Tengah dengan 3 narapidana. Kebijakan ini tidak hanya memberikan penghargaan bagi para narapidana beragama Konghucu tetapi juga menjadi langkah efisien dalam pengelolaan anggaran negara. Dengan pengurangan jumlah narapidana, pemerintah menghemat biaya makan narapidana yang diperkirakan mencapai Rp18.615.000.
Pemberian remisi ini didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999. Regulasinya menekankan pada pentingnya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana, dengan harapan agar mereka dapat memberikan kontribusi positif setelah kembali ke masyarakat.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan narapidana tidak hanya mendapatkan kebebasan lebih cepat, tetapi juga kesempatan untuk berkontribusi lebih baik di masyarakat. Selain itu, pelaksanaan remisi pada hari-hari spesial seperti Imlek mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghormati dan mengakui keberagaman budaya serta agama di Indonesia. Pemberian remisi bagi narapidana yang beragama Konghucu pada tahun ini menjadi simbol harapan akan proses pembinaan yang berhasil dan masa depan yang lebih baik bagi mereka.