Bisnis

46 Emiten Terkena Sanksi dan Denda Rp150 Juta! Ini Penyebabnya!

Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja mengambil langkah tegas terhadap 46 perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban pelaporan keuangan. Dalam sebuah pengumuman resmi, BEI menyatakan bahwa ke-46 emiten tersebut dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda sebesar Rp150 juta karena belum menyampaikan laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024.

Sanksi ini dikenakan dengan merujuk pada Ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi. Menurut regulasi tersebut, jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban pelaporan keuangan dan tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan, BEI dapat melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap emiten yang bersangkutan.

Hingga tanggal 29 Januari 2024, BEI mencatat bahwa ada 46 emiten yang tidak menyampaikan laporan keuangan interim dan tidak melakukan pembayaran denda. Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada Kamis, 30 Januari 2025, manajemen BEI mengungkapkan, “Berdasarkan pemantauan kami, terdapat 46 perusahaan tercatat yang tidak menyampaikan laporan keuangan serta tidak melakukan pembayaran denda atas keterlambatan tersebut.”

Para emiten yang terlibat mencakup beberapa nama besar antara lain:
1. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
2. PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
3. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
4. PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
5. PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
6. PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
7. PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
8. PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
9. PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
10. PT Pan Brothers Tbk (PBRX)
11. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
12. PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
13. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
14. PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
15. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)

Manajemen BEI mengonfirmasi bahwa sanksi ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam kinerja emiten di bursa. Dalam dunia investasi, laporan keuangan memainkan peran kunci dalam memberikan gambaran yang jelas mengenai kesehatan finansial sebuah perusahaan. Ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan keuangan dapat menimbulkan ketidakpastian di kalangan investor, serta merusak reputasi emiten.

Sanksi yang dikenakan ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan-perusahaan lain di pasar modal untuk senantiasa memenuhi kewajiban pelaporan keuangan mereka secara tepat waktu. Keterlambatan dalam penyampaian laporan keuangan tidak hanya berpotensi merugikan perusahaan itu sendiri, tetapi juga dapat berdampak buruk pada investor yang mengandalkan informasi tersebut untuk mengambil keputusan investasi.

Tindakan sanksi dan denda ini mencerminkan upaya BEI dalam memastikan kepatuhan emiten terhadap regulasi yang berlaku dan mendorong praktik bisnis yang baik. Selain itu, hal ini juga menunjukkan bahwa bursa tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada emiten yang abai terhadap kewajiban keuangannya.

Mengingat pentingnya laporan keuangan dalam dunia investasi, perusahaan-perusahaan tercatat di BEI diharapkan untuk lebih proaktif dalam menyampaikan laporan mereka sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Dengan adanya ketegasan dari BEI, diharapkan dapat menciptakan pasar yang lebih transparan dan terpercaya, sekaligus memberikan perlindungan bagi investor dari risiko yang tidak perlu.

Perkembangan ini akan terus dipantau oleh pasar, dan diprediksi akan memacu para emiten untuk lebih disiplin dalam hal pelaporan keuangan di masa mendatang. Ke depannya, diharapkan dengan adanya peraturan yang ketat, akan tercipta iklim investasi yang lebih sehat di Indonesia.

Rina Lestari adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button