Dunia

5 Alasan Trump Cabut Sanksi ICC: AS Tunduk pada Israel?

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru-baru ini mengambil langkah kontroversial dengan menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Dalam perintah eksekutif yang dikeluarkan pada Kamis malam, Trump menuduh ICC telah melakukan tindakan yang menyerang Israel dan AS. Sanksi tersebut merujuk pada pembatasan keuangan dan larangan visa bagi staf ICC serta individu yang membantu penyelidikan pengadilan terhadap AS dan sekutunya, Israel. Berikut adalah lima alasan mengapa Trump menjatuhkan sanksi kepada ICC.

Pertama, Trump menuduh ICC menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Dalam pernyataannya, Trump menyebut ICC sebagai badan yang “tidak sah” dan menekankan bahwa tindakan mereka dianggap “berbahaya” bagi kedaulatan Amerika. Penjaga keamanan nasional di Gedung Putih mendefinisikan Israel sebagai “negara demokrasi yang militernya mematuhi hukum perang”. Langkah ini diambil tepat sebelum kunjungan Netanyahu ke AS, yang menunjukkan keterkaitan erat antara kebijakan luar negeri AS dan dukungan untuk Israel.

Kedua, sanksi tersebut menegaskan bahwa entitas ICC tidak dapat bekerja sama dengan AS tanpa risiko. Individu yang terkena sanksi dapat dilarang masuk ke AS, dan aset mereka dapat dibekukan. Trump berupaya untuk menekan staf ICC dengan harapan mengurangi kooperasi mereka dalam penyelidikan terkait dugaan kejahatan perang oleh tentara AS di berbagai negara. Sanksi ini menjadi sinyal jelas bagi mereka yang mungkin berniat bekerja sama dengan ICC.

Ketiga, jatuhnya sanksi ini berpotensi menghambat penyelidikan terhadap kejahatan perang yang dilakukan oleh pihak Israel. Langkah tersebut bisa mempersulit ICC dalam melakukan investigasi karena tantangan dalam perjalanan dan akses dana bagi para penyelidik. Beberapa analis, seperti Yossi Mekelberg dari Chatham House, mencatat bahwa ini merupakan upaya untuk mengintimidasi ICC dan mereka yang terlibat dalam penyelidikan terhadap Israel. Ini juga mengkhawatirkan karena dapat membuat korban atau aktivis hak asasi manusia merasa terancam untuk bersaksi.

Keempat, perintah eksekutif Trump berpotensi melemahkan fungsionalitas ICC secara keseluruhan. Pernyataan resmi ICC menegaskan bahwa sanksi tersebut berupaya merusak independensi mereka dan akan tetap berjuang untuk keadilan. Namun, ancaman sanksi dapat membuat lembaga-lembaga lain berpikir dua kali untuk bekerja sama dengan ICC, sehingga mengurangi efektivitas lembaga tersebut dalam menegakkan hukum internasional.

Kelima, tindakan Trump ini memicu kekhawatiran global yang luas. Banyak negara dan organisasi internasional, termasuk Belanda dan Amnesty International, mengkritik langkah tersebut dan menilai bahwa sanksi ini mengancam sistem peradilan internasional. Sementara itu, Netanyahu dan pejabat Israel lainnya memuji keputusan Trump, menyebutnya langkah penting untuk melindungi negara mereka dari potensi tindak pidana internasional yang dianggap tidak adil.

Keputusan Trump untuk memberikan sanksi kepada ICC mencerminkan kedekatan yang mendalam antara AS dan Israel, serta menunjukkan bagaimana kebijakan luar negeri dapat dipengaruhi oleh dinamika politik domestik. Penguatan hubungan ini juga menimbulkan sejumlah pertanyaan tentang komitmen AS terhadap hukum internasional dan norma-norma yang lebih luas. Seiring dengan semakin kompleksnya hubungan ini, dampak dari keputusan ini perlu terus dipantau, terutama terkait dengan upaya mencapai keadilan dan penegakan hukum internasional di masa depan.

Guntur Wibowo adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button