Debt collector, terutama yang sering disebut sebagai "mata elang," menjadi momok bagi debitur yang menunggak cicilan. Di Jakarta, fenomena ini semakin mengkhawatirkan di tengah masyarakat, di mana praktik penarikan kendaraan kredit sering kali dilakukan dengan cara yang kasar dan tidak manusiawi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, memang diizinkan untuk menarik kendaraan bagi debitur yang menunggak. Namun, banyak laporan tentang tindakan intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh debt collector mata elang, membuat debitur merasa tertekan dan takut.
Untuk itu, sangat penting bagi debitur untuk mengetahui cara-cara yang tepat agar dapat menghindari atau menghadapi debt collector yang sering kali berperilaku tidak etis. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil untuk menghindari debt collector mata elang:
Kenali Identitas DC
Ketika berhadapan dengan debt collector, hal pertama yang harus dilakukan adalah memastikan identitas mereka. Debitur perlu meminta dan memverifikasi kartu tanda pengenal yang resmi dari perusahaan. Ini penting untuk memastikan bahwa mereka berurusan dengan pihak yang benar-benar sah.Rekam dan Dokumentasikan Percakapan
Selalu pastikan untuk mendokumentasikan setiap percakapan dengan debt collector. Memanfaatkan alat rekam suara atau mencatat poin-poin penting dapat menjadi bukti jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh debt collector terhadap debitur. Ini bisa sangat berharga jika debitur membutuhkan bukti untuk laporan resmi.Lapor Pihak yang Berwajib
Jika debitur menghadapi situasi di mana layanan penagihan dilakukan secara kasar, disertai dengan ancaman atau intimidasi, penting untuk segera melapor ke pihak berwajib. Melaporkan tindakan ini tidak hanya dapat membantu melindungi diri sendiri, tetapi juga bisa mengurangi kemungkinan wanita lain menjadi korban.Hubungi Perusahaan Leasing
Apabila terjadi tindakan yang tidak pantas dari debt collector, debitur sebaiknya segera menghubungi perusahaan leasing. Dengan demikian, debitur dapat mengetahui legalitas dan keabsahan debt collector yang beroperasi. Komunikasi ini juga membantu menjaga transparansi antara debitur dan perusahaan leasing.- Tetap Tenang dan Jangan Panik
Ketika menghadapi debt collector, menjaga ketenangan merupakan hal yang sangat penting. Tidak panik akan membantu debitur berpikir jernih dalam menghadapi situasi. Debitur harus berusaha untuk mendiskusikan permasalahan secara rinci dengan debt collector untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai situasinya.
Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa banyak debitur merasa tertekan dan sulit untuk menghadapi debt collector yang agresif. Dalam konteks ini, penting untuk memiliki strategi yang jelas dan langkah-langkah yang tepat agar dapat mengelola situasi dengan baik. Semua debitur harus memperhatikan hak-hak mereka dan tidak segan untuk melaporkan tindakan tidak etis, guna menjaga agar proses penagihan utang tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Setiap kali berhadapan dengan debt collector mata elang, ingatlah bahwa debitur memiliki hak untuk diperlakukan dengan hormat dan sesuai dengan prosedur yang ada. Kesadaran tentang hak-hak ini dapat memberikan perlindungan yang sangat dibutuhkan, serta membantu menciptakan iklim penagihan utang yang lebih sehat di masyarakat.