5 POJK Baru Siap Benahi Industri Asuransi dan Dana Pensiun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yang bertujuan untuk memperbaiki dan membenahi industri Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Peluncuran ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor keuangan yang lebih kuat dan berkelanjutan di tengah tantangan yang dihadapi industri. Dalam sebuah keterangan resmi yang diterima, M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, mengungkapkan bahwa regulasi ini merupakan langkah penyempurnaan yang didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kelima POJK yang diluncurkan terdiri dari:

  1. POJK Nomor 34 tahun 2024 – Fokus pada pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) bagi perusahaan asuransi, lembaga penjamin, dana pensiun, dan lembaga khusus dalam bidang terkait. Regulasi ini mengharuskan penempatan individu yang kompeten sesuai dengan kebutuhan industri serta penggunaan dana untuk peningkatan kompetensi kerja.

  2. POJK Nomor 35 tahun 2024 – Mengatur perizinan dan kelembagaan dana pensiun, yang mencakup ketentuan untuk memfasilitasi proses pendirian dana pensiun dengan perencanaan yang lebih baik. Regulasi ini juga menetapkan syarat bagi pengurus dan dewan pengawas.

  3. POJK Nomor 36 tahun 2024 – Menyentuh penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, mencakup penyesuaian ketentuan untuk memperluas ruang lingkup usaha dan pemanfaatan teknologi informasi untuk layanan asuransi digital, di samping memperkuat mekanisme penegakan hukum.

  4. POJK Nomor 37 tahun 2024 – Target utamanya adalah memperbaiki pengawasan dengan penyesuaian terhadap jenis sanksi administratif dan prosedur yang lebih efektif, agar OJK dapat melakukan tindakan yang lebih tegas terhadap perusahaan asuransi yang melanggar ketentuan.

  5. POJK Nomor 38 tahun 2024 – Mengatur proses pembubaran, likuidasi, dan kepailitan bagi perusahaan dalam sektor PPDP, dengan penekanan pada efektiitas tim likuidasi dan tata cara penundaan kewajiban pembayaran utang.

Ismail menjelaskan bahwa pengembangan SDM merupakan salah satu fokus utama dalam regulasi baru. "Industri PPDP perlu menyediakan dana untuk peningkatan kompetensi kerja, tidak hanya di bidang teknis, tetapi juga non-teknis," ujarnya. Selain itu, pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha dalam sektor asuransi bertujuan untuk menciptakan ekosistem bisnis yang sehat serta melindungi kepentingan konsumen.

Sebagai bagian dari strategi pembenahan, OJK juga berencana untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan transparansi dalam proses operasional perusahaan. Hal ini termasuk dalam POJK 36/2024, di mana ada penekanan untuk memastikan bahwa semua perusahaan asuransi dapat menjalankan tugas mereka dengan baik, serta adanya pengaturan untuk menangani klaim yang lebih efisien.

Pentingnya penguatan penegakan hukum melalui POJK 37/2024 menjadi semakin mendesak di era di mana teknologi informasi berperan besar dalam semua aspek kehidupan, termasuk sektor PPDP. Dengan adanya regulasi ini, OJK akan menetapkan berbagai macam sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

Melihat dari sisi dana pensiun, POJK 35/2024 mencerminkan kebutuhan untuk memperjelas dan memperkuat struktur kelembagaan, sehingga dana pensiun dapat beroperasi dengan lebih profesional dan terarah. Persyaratan baru bagi manajer investasi yang ingin mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) juga menunjukkan komitmen OJK untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana pensiun.

Dengan peluncuran kelima POJK ini, OJK berambisi untuk menciptakan industri asuransi, dana pensiun, dan penjaminan yang lebih stabil dan transparan. Harapannya, regulasi ini bukan hanya menjadi alat pengawasan, tetapi juga mendorong kepercayaan masyarakat terhadap industri PPDP, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara lebih signifikan.

Exit mobile version