520 WNA Diamankan, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal di Bali!

Bali menjadi sorotan setelah Kementerian Imigrasi mengamankan 520 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal mereka untuk bekerja secara ilegal. Pengamanan ini dilakukan dalam rangka operasi Wira Waspada yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, berlangsung dari 14 hingga 17 Januari 2025 dan 17 hingga 21 Februari 2025.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengungkapkan bahwa mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Rusia, Pakistan, India, dan Australia. "Mereka bekerja di bidang usaha perdagangan dan konsultan," jelas Godam dalam keterangannya di Bali pada 21 Februari 2025.

Operasi Wira Waspada dirancang untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian, dan merupakan satu dari sekian banyak langkah yang diambil oleh Ditjen Imigrasi untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Bali, yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata utama di Indonesia. Dari 520 WNA yang terjaring, 63 orang di antaranya telah dideportasi. Data menunjukkan bahwa dalam tahap pertama operasi di bulan Januari, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang dianggap bermasalah, di mana 74 PMA di Bali masih aktif dan menjadi sponsor bagi 126 WNA.

Berikut adalah beberapa data penting dari operasi ini:

  1. Total WNA yang Diamankan: 520
  2. WNA Deportasi: 63
  3. Perusahaan PMA yang Diperiksa: 267
  4. PMA yang Masih Aktif: 74
  5. WNA dengan Tindakan Administratif: 15 dilarang masuk kembali, 111 lainnya akan menghadapi tindakan serupa.

Dalam tahap kedua operasional, 186 WNA yang disponsori oleh 86 PMA juga teridentifikasi. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Operasi ini juga melibatkan pengawasan terhadap 208 WNA lainnya yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif, di mana 48 orang telah dideportasi.

Godam menjelaskan penyebab pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sejumlah perusahaan mendasar pada ketidakmampuan mereka untuk memenuhi komitmen investasi minimum sebesar Rp 10 miliar. "Oleh karena itu, potensi uang yang masuk melalui investasi tersebut menjadi tidak sesuai dengan fakta," ujar Godam, memberikan konteks lebih mendalam terhadap kebijakan yang diambil.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan setiap WNA yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif bagi bangsa. "Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban umum," tambahnya.

Selain itu, operasi ini patut dicermati karena Bali, selain menjadi lokasi wisata global, juga merupakan tempat di mana banyak investor asing beroperasi. Keberadaan WNA yang tinggal lebih lama dari yang diizinkan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa berdampak pada ekonomi lokal dan kehidupan masyarakat setempat.

Pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan secara berkala diharapkan mampu menekan angka pelanggaran keimigrasian, serta memastikan bahwa kehadiran WNA di tanah air memberikan dampak yang positif. Dengan langkah-langkah yang lebih ketat, diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang menarik dan aman bagi wisatawan mancanegara, sambil memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Exit mobile version