Memasuki awal tahun 2025, para wajib pajak, khususnya individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perlu bersiap-siap untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). Batas waktu pelaporan SPT Tahunan tahun ini jatuh pada tanggal 31 Maret 2025. Hal ini penting untuk diingat agar tidak terkena sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan harta serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Pelaporan SPT ini dapat dilakukan dengan menggunakan metode e-Filing, yang memudahkan wajib pajak untuk mengakses dan melaporkan data mereka secara online.
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online di tahun 2025:
Akses situs DJP Online
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi laman resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/. Setelah itu, wajib pajak perlu memasukkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan yang tertera, lalu klik tombol "Login".Pilih menu lapor dan buat SPT
Setelah berhasil masuk ke dashboard, cari menu "Lapor" dan pilih layanan "e-Filing". Kemudian, tekan tombol "Buat SPT" untuk memulai proses pelaporan.Isi formulir sesuai panduan
Sistem akan meminta beberapa informasi untuk menentukan jenis formulir yang sesuai, apakah 1770 SS atau 1770 S. Setelah memilih formulir yang tepat, isi data yang diminta, seperti:- Sumber penghasilan
- Harta dan utang
- Identitas diri
Periksa dan kirim SPT
Sebelum mengirimkan laporan, penting untuk memeriksa ringkasan SPT yang ditampilkan oleh sistem. Jika semua data sudah benar dan lengkap, wajib pajak perlu mengambil kode verifikasi yang akan dikirim melalui email. Setelah menerima kode tersebut, masukkan ke dalam kolom yang disediakan dan klik "Kirim SPT".- Simpan bukti laporan
Setelah pengiriman berhasil, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email, yang sekaligus menjadi tanda bahwa laporan telah diterima oleh DJP. Apabila ada keinginan untuk menunda pengiriman SPT, wajib pajak dapat menekan tombol "Selesai" untuk menyimpan data dan kembali mengedit (jika diperlukan) di menu "Submit SPT" sebelum mengirim.
DJP juga mengingatkan bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT sebelum tenggat waktu, akan menerima surat pemberitahuan sebagai pengingat. Dalam hal ini, penting bagi setiap wajib pajak untuk memastikan bahwa semua pelaporan dilakukan tepat waktu agar tidak terkena sanksi yang dapat merugikan.
Dengan memanfaatkan sistem e-Filing yang tersedia di DJP, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih mudah dan cepat. Wajib pajak tidak perlu menghabiskan waktu untuk mengisi formulir manual dan bisa melakukan pelaporan dari mana saja. Proses yang praktis ini seharusnya membuat pelaporan pajak tidak lagi menjadi beban.
Selagi mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak juga sebaiknya memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk menghindari kesalahan dalam pengisian. Jika ada kebingungan atau pertanyaan selama proses, wajib pajak dapat mengakses berbagai informasi melalui laman resmi DJP atau menghubungi layanan pelanggan untuk mendapatkan panduan lebih lanjut. Dengan demikian, pelaporan pajak akan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada.