Kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum polisi di Semarang memicu sorotan tajam publik setelah video kejadian beredar luas di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 31 Januari 2025, di Jalan Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara. Dua remaja, yaitu MRW (18) dan MMX (17), adalah korban dalam insiden tersebut, di mana mereka dipaksa untuk membayar uang hingga Rp 2,5 juta. Berikut adalah tujuh fakta krusial terkait dengan kasus ini.
Korban Diminta Uang Rp 2,5 Juta
Dua oknum anggota kepolisian, berinisial Aiptu K dan Aipda RL, memaksa pasangan remaja untuk memberikan uang sejumlah Rp 2,5 juta. Situasi ini mengundang perhatian masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian.Warga Mengepung dan Merekam Insiden
Video kejadian menjadi viral di media sosial setelah warga sekitar mendengar teriakan dari remaja tersebut. Rekaman video menunjukkan oknum polisi tersebut dikelilingi oleh warga yang mencurigai tindakan mereka. Salah satu pelaku terlihat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) kepolisian, yang malah menambah kemarahan warga dan mendorong mereka untuk menuntut penjelasan lebih lanjut.Ancaman Tembakan untuk Membungkam Warga
Seorang saksi mata bernama Egro mengungkapkan bahwa salah satu polisi mengancam akan menembak jika warganya tidak menghindar. Egro menyatakan, "Katanya kalau tidak mau minggir mau ditembak. Saya cegat, dia bilang, ‘Kamu halangin saya, tak tembak’." Meskipun dalam posisi terancam, warga tetap berusaha mendekati untuk mencegah tindakan pemerasan tersebut.Polisi Mengembalikan Rp 1 Juta Setelah Diketahui Warga
Setelah dikepung dan video kejadian menyebar, kedua oknum tersebut terpaksa mengembalikan uang sebesar Rp 1 juta kepada korban. Namun, total uang yang tetap diperas dari pasangan remaja tersebut mencapai Rp 1,5 juta.Oknum Polisi Ditahan dan Terancam Sanksi Berat
Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, mengonfirmasi bahwa kedua oknum polisi kini telah ditahan dan akan diperiksa lebih lanjut oleh Propam Polrestabes Semarang. Mereka ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) selama 21 hari. Selain itu, seorang warga sipil berinisial S yang diduga terlibat dalam pemerasan juga diamankan.Kapolrestabes Tindak Tegas Anggota Bermasalah
Dalam keterangannya, Kombes Syahduddi menegaskan bahwa tindakan penyimpangan oleh anggota kepolisian tidak akan ditoleransi. "Selaku Kapolrestabes Semarang, saya berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran. Apabila terbukti melakukannya, pasti akan saya tindak secara tegas dan tuntas," ujarnya.- Pelaku Dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
Kedua oknum polisi beserta seorang warga sipil akan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan. Kombes Syahduddi mengatakan, "Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan dilakukan proses pidana oleh Satreskrim Polrestabes Semarang."
Kejadian ini menggambarkan tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Dengan adanya kasus yang melibatkan oknum polisi, diharapkan akan ada tindakan tegas untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Masyarakat pun semakin diingatkan untuk lebih waspada dan melapor jika menemui tindakan yang mencurigakan dari aparat kepolisian.