9,67 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan: Apakah Anda Sudah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan positif dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada tahun 2025. Hingga 20 Maret 2025, tercatat sebanyak 9,67 juta wajib pajak telah menyerahkan SPT mereka. Dari total tersebut, sebanyak 9,4 juta adalah SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, sementara 275.900 lainnya merupakan SPT tahunan yang dilaporkan oleh badan usaha.

Director Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa angka ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, yaitu 11,09% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. “Sampai dengan 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan mencapai 9,67 juta SPT,” ungkap Dwi dalam sebuah konferensi pers pada Jumat (21/3).

Pentingnya SPT bagi kewajiban perpajakan tidak dapat dipandang sebelah mata. SPT adalah dokumen yang digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan objek pajak, termasuk harta dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam konteks ini, pelaporan SPT adalah bentuk tanggung jawab dan kepatuhan wajib pajak terhadap regulasi perpajakan yang ada.

Proses pelaporan SPT kini semakin dipermudah dengan adanya pilihan pelaporan secara offline dan online. Bagi wajib pajak yang memilih metode offline, mereka bisa melaporkan SPT di tempat pelayanan terpadu (TPT) yang tersedia di kantor pajak tempat mereka terdaftar, atau juga melalui layanan pajak luar kantor yang disediakan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) maupun kantor pelayanan pajak pratama (KP2KP).

Di sisi lain, pelaporan secara online juga semakin populer di kalangan wajib pajak. Melalui sistem e-Filing dan e-Form, wajib pajak dapat melaporkan SPT mereka dengan lebih efisien. Untuk e-Filing, wajib pajak dapat mengupload file CSV yang dihasilkan dari aplikasi e-SPT atau mengisi form di situs web secara langsung. Sementara itu, e-Form memungkinkan pengguna untuk mengunduh file yang kemudian diisi dan diunggah kembali ke laman resmi DJP online.

DJP juga mengingatkan kepada semua wajib pajak untuk memperhatikan tenggat waktu pelaporan SPT tahunan. Batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan bagi badan usaha, batas waktu yang ditetapkan adalah 30 April 2025. Pengingat ini bertujuan agar wajib pajak tidak melewati jangka waktu yang ditentukan, yang dapat mengakibatkan sanksi atau denda administratif.

Perkembangan dalam jumlah pelaporan SPT tahunan ini merupakan indikator positif bagi dunia perpajakan di Indonesia. Peningkatan jumlah wajib pajak yang taat dalam melaporkan SPT kami harapkan akan mendorong pertumbuhan penerimaan pajak negara dan berdampak pada pengembangan anggaran pemerintah yang lebih baik.

Berdasarkan data yang ada, pertumbuhan pelaporan mencerminkan kepatuhan yang semakin meningkat di kalangan wajib pajak. Hal ini diharapkan dapat berlanjut hingga akhir periode pelaporan, sekaligus menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menyampaikan laporan pajak secara tepat waktu demi keadilan dan tanggung jawab sosial.

Kondisi ini menjadi dorongan bagi DJP untuk terus meningkatkan layanan dan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan kepada masyarakat serta mempermudah proses pelaporan SPT. Dengan adanya berbagai inisiatif dan sistem pelaporan yang lebih modern, diharapkan agar para wajib pajak dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak mereka di masa mendatang.

Berita Terkait

Back to top button