![AFPI Luncurkan Konsorsium untuk Bantu P2P Lending Kekurangan Modal](https://podme.id/wp-content/uploads/2025/02/AFPI-Luncurkan-Konsorsium-untuk-Bantu-P2P-Lending-Kekurangan-Modal.jpg)
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) baru-baru ini mengumumkan pembentukan konsorsium yang beranggotakan sejumlah pemilik platform fintech peer-to-peer (P2P) lending besar. Langkah ini diambil untuk membantu penyelenggara P2P lending yang mengalami kesulitan dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum senilai Rp7,5 miliar yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan industri serta memberikan dukungan kepada para pelaku usaha yang terhambat oleh masalah modal.
Sebelumnya, OJK telah merilis data yang menunjukkan bahwa dari 97 penyelenggara P2P lending, masih terdapat 10 yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Beberapa platform bahkan telah dinyatakan tidak beroperasi lagi karena ketidakmampuan mereka dalam memenuhi persyaratan ini. Di antara penyelenggara yang izinnya dicabut terdapat PT Investree Radhika Jaya pada Oktober 2024, PT Tani Fund Madani Indonesia pada Mei 2024, PT Akur Dana Abadi pada Juli 2024, dan PT Semangat Gotong Royong pada Juli 2024.
Dalam pernyataannya, Entjik menyoroti bahwa ketentuan mengenai ekuitas bukanlah hal baru. Menurutnya, OJK sudah memberikan peringatan jauh sebelum tenggat waktu pemenuhan ekuitas. “Para penyelenggara seharusnya telah mempersiapkan diri sejak beberapa tahun lalu,” tutur Entjik. Ia menambahkan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan industri yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Sementara itu, AFPI juga mengingatkan para pelaku P2P lending untuk tetap berhati-hati dalam menjalankan bisnis mereka. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang sangat penting agar industri tetap stabil. “Kami mengimbau kepada para platform pindar agar tetap konservatif dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan OJK,” jelasnya. Penerapan prinsip kehati-hatian diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus-kasus yang menyebabkan penutupan sejumlah platform.
Dalam konteks penegakan kepatuhan, OJK juga telah memberikan sanksi administratif kepada 62 penyelenggara fintech P2P lending. Sanksi ini diberlakukan atas berbagai pelanggaran terhadap Peraturan OJK yang berlaku. Diharapkan bahwa tindakan ini dapat mendorong pelaku industri untuk memperbaiki tata kelola dan kepatuhan mereka, sehingga dapat berkontribusi secara positif terhadap pertumbuhan industri.
Dari sisi perkembangan industri, kinerja fintech P2P lending menunjukkan tanda-tanda positif. Hingga akhir Desember 2024, outstanding pembiayaan tumbuh 29,14% secara tahunan, mencapai nominal sebesar Rp77,02 triliun. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan angka yang tercatat pada November 2024, yang mencapai 27,32%. Meskipun tingkat risiko kredit macet (TWP90) mengalami sedikit peningkatan menjadi 2,60%, angka tersebut masih dalam kondisi terjaga.
Dampak dari pembentukan konsorsium ini diharapkan dapat menjadi jembatan bagi platform-platform P2P lending yang tengah berjuang untuk memenuhi ketentuan modal. Dengan adanya kerjasama antara anggota konsorsium dan dukungan dari OJK, AFPI berupaya untuk menciptakan ekosistem P2P lending yang lebih berkelanjutan dan mampu bertahan di tengah tantangan yang ada. Ke depannya, tindakan sinergis ini diharapkan dapat memperkuat posisi industri P2P lending di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan finansial digital.