Bisnis

AFPI Tegaskan: Kami Pindar Berizin OJK, Bukan Pinjol!

BANDUNG – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan tegas menyatakan bahwa mereka bukanlah penyedia pinjaman online (pinjol) yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam sebuah konferensi pers di Bandung, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menjelaskan bahwa istilah pinjol sudah tidak digunakan lagi, digantikan dengan istilah pinjaman daring atau pindar yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jadi kami bukan pinjol. Kami pindar yang berizin di OJK,” ungkap Entjik pada Kamis (23/1/2025). Penegasan ini disampaikan dalam upaya memperjelas perbedaan antara penyedia layanan pinjaman yang legal dan yang ilegal. Pihak AFPI berkomitmen untuk memperbaiki citra industri fintech di Indonesia, yang telah banyak tercoreng oleh praktik-praktik pinjaman online ilegal yang seringkali menerapkan metode penagihan yang brutal.

Ketua Bidang Humas AFPI, Kuseryansyah, menambahkan bahwa pihaknya telah mendorong sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perbedaan antara pindar dan pinjol ilegal. Ia menyatakan bahwa banyak orang yang mengaitkan industri fintech dengan citra negatif akibat praktek pinjol. “Pinjol kan terkenal dengan tidak ada aturan, regulasi, brutal penagihannya dan lain-lain,” kata Kuseryansyah.

Adanya banyak isu negatif terkait pinjol ini, termasuk kasus-kasus ekstrem di mana individu yang meminjam uang dalam jumlah kecil, secara tiba-tiba berhadapan dengan utang yang membengkak hingga puluhan juta rupiah. Salah satu contoh tragis yang mengemuka adalah kasus seorang guru TK yang meminjam Rp 3 juta, namun setelah tiga bulan utangnya membengkak menjadi Rp 70 juta. Beberapa kasus bunuh diri juga dilaporkan terjadi, yang diduga berkaitan dengan tekanan dari penagihan utang oleh pinjol yang ilegal.

Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, AFPI melakukan pengecekan kondisi keuangan melalui Fintech Data Center milik mereka. Kuseryansyah menjelaskan bahwa pihaknya mencatat berbagai kasus yang membuktikan adanya praktek gali lubang tutup lubang dalam industri pinjol ilegal. “Beberapa kemudian ada catatan (keterkaitan dengan) nama-nama lain, Duit Cepat, Duit Ekstrim, segala macam ya. Nah itu kemudian pinjol juga, ilegal,” ujarnya.

AFPI sendiri mencoba untuk mengganti penggunaan istilah pinjol ini, dengan lebih memfokuskan pada penjelasan mengenai pinjaman daring yang dilakukan secara legal. Meskipun mereka sempat menggunakan istilah pinjol baik, upaya tersebut masih sulit untuk mengubah stigma buruk yang telah melekat di masyarakat. Hal inilah yang melatarbelakangi lahirnya istilah baru, pindar, untuk mendefinisikan layanan pinjaman yang sesuai regulasi dan berizin dari OJK.

Sebagai langkah untuk memperjelas perbedaan ini, AFPI juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam memeriksa legalitas penyedia layanan pinjaman sebelum memutuskan untuk meminjam. Masyarakat disarankan untuk melakukan riset terhadap reputasi penyedia layanan, termasuk memastikan bahwa mereka terdaftar di OJK.

Penting bagi konsumen untuk memahami risiko dan sikap tanggung jawab dalam meminjam uang, sehingga tidak terjebak dalam praktik pinjol ilegal yang hanya akan membawa masalah lebih lanjut. Dengan pendekatan yang lebih edukatif, AFPI berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara pindar dan pinjol yang tidak berizin, serta mengurangi stigma negatif yang selama ini mengganggu industri fintech di Indonesia.

Dalam konteks ini, AFPI berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri fintech, berfokus pada perlindungan konsumen, serta mendukung regulasi yang lebih baik untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan di sektor ini.

Rina Lestari

Rina Lestari adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button