Hiburan

Agnez Mo Harus Bayar Royalti ke Ari Bias? Praktisi Hukum: Keliru!

Jakarta: Dalam putusan mengejutkan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, penyanyi Agnez Mo dinyatakan bersalah dalam gugatan royalti yang diajukan musisi Ari Bias. Majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar dari tiga konser yang menggunakan lagu karya Ari Bias. Putusan ini segera menimbulkan polemik di kalangan musisi dan praktisi hukum, yang memperdebatkan keabsahan dan implikasi dari keputusan tersebut.

Salah satu suara yang kuat menentang putusan tersebut berasal dari Kadri Mohamad, musisi sekaligus praktisi hukum yang dikenal dengan sebutan ‘The Singing Lawyer’. Kadri menegaskan bahwa kewajiban untuk membayar royalti tidak seharusnya menjadi tanggung jawab penyanyi, melainkan penyelenggara konser. Dalam akun media sosialnya, Kadri menyatakan, "Agnez diputus bersalah karena membawakan lagu karya seorang komposer di klub malam tanpa membayar royalti, padahal kewajiban royalti ada di tangan penyelenggara."

Kritikan yang disampaikan Kadri berlandaskan pada peraturan yang ada, yang menyatakan bahwa penyelenggara atau promotor konser adalah pihak yang berkewajiban membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), bukan kepada pencipta lagu secara langsung. Ini menciptakan pertanyaan mengenai bagaimana sistem pembayaran royalti seharusnya diterapkan dalam industri musik yang semakin berkembang.

Berdasarkan undang-undang hak cipta, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  1. Kewajiban Pembayaran Royalti: Penyelenggara acara adalah pihak yang seharusnya membayar royalti kepada LMK, bukan langsung kepada komposer atau penyanyi.

  2. Skema Pembayaran: Pembayaran royalti dilakukan melalui skema LMK/LMKN, yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  3. Implikasi Hukum: Putusan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi artis, yang mungkin menjadi sasaran gugatan serupa di masa mendatang.

  4. Kerjasama antara Pencipta dan Penyanyi: Kadri mengingatkan bahwa pencipta lagu dan penyanyi seharusnya dipandang sebagai mitra sejajar dalam industri musik, dan bukan pihak yang saling menuntut.

Kadri juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa keputusan ini dapat mendorong pencipta lagu lainnya untuk mengambil langkah serupa, yang pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas dan harmoni industri musik di Indonesia. "Jika hal ini dibiarkan, bisa jadi akan ada spekulatif dan oportunis yang menggugat penyanyi, yang justru akan merugikan semua pihak," ujarnya.

Melly Goeslaw, musisi yang saat ini juga menjabat sebagai anggota DPR, turut mengungkapkan keprihatinan yang sama. Dia menyatakan bahwa hubungan antara pencipta lagu dan penyanyi harus tetap terjaga baik agar tidak merusak ekosistem musik Indonesia. "Ini harus jelas, jangan sampai ekosistemnya hancur, hubungan penyanyi dan pencipta lagu jadi buruk. Padahal keduanya adalah mitra sejajar," komentarnya melalui media sosial.

Dalam konteks ini, Kadri juga menyarankan Agnez Mo untuk mengajukan kasasi sebagai langkah lanjutan. Langkah tersebut dianggap perlu untuk melindungi ekosistem musik Indonesia dari ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh keputusan hakim yang dianggap keliru ini. "Agnez Mo harus mengajukan kasasi agar ekosistem musik tidak rusak akibat ketidakpastian hukum," tutup Kadri.

Sudut pandang dari berbagai pihak ini menunjukkan bahwa masalah royalti dalam industri musik bukan sekadar permasalahan hukum semata, tetapi juga berkaitan erat dengan hubungan profesional dan ketahanan ekosistem industri musik di Indonesia. Seluruh perhatian kini berfokus pada langkah-langkah yang akan diambil setelah putusan ini, baik oleh Agnez Mo maupun musisi lainnya, untuk menjaga kesinambungan dan kerjasama yang sehat di dalam dunia musik Tanah Air.

Intan Permatasari adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button