
Ahmad Dhani, pentolan band Dewa 19 sekaligus anggota Komisi X DPR RI, mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU Hak Cipta) siap untuk diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam pernyataannya yang diadakan di Jakarta, Dhani menjelaskan bahwa revisi tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan serta kesejahteraan bagi para pencipta lagu di Indonesia.
Dhani menyebutkan bahwa revisi UU Hak Cipta yang akan dibahas tidak membawa terlalu banyak perubahan dari aturan yang ada saat ini. Menurutnya, UU Hak Cipta yang berlaku saat ini pun sebenarnya tidak memiliki masalah yang signifikan, namun terdapat beberapa multitafsir dalam pelaksanaannya, khususnya mengenai peran penyelenggara acara atau event organizer (EO) dalam pembayaran royalti.
“Sebagian besar masalah muncul dari interpretasi yang salah dari para pelaku di lapangan mengenai UU ini,” kata Ahmad Dhani dalam jumpa pers yang berlangsung pada tanggal 21 Maret 2025. Ia menjelaskan bahwa dalam RUU yang akan dibahas, peran EO dalam regulasi pembayaran royalti akan dihapuskan. Dengan ini, UU hanya akan mengatur posisi antara penyanyi dan pencipta lagu.
Dhani menekankan bahwa hanya pencipta lagu dan penyanyi yang seharusnya menerima royalti, sementara EO tidak pantas untuk dibahas dalam konteks pembayaran royalti. Ini merupakan langkah yang diambil untuk memperjelas dan menyederhanakan pengaturan hak cipta di Indonesia, di mana banyak musisi merasa bahwa peran EO telah membingungkan dalam konteks royalti.
“Jadi sebenarnya kami simpulkan UU itu hanya mengatur pencipta lagu dan penyanyi karena dua-duanya mendapat royalti, sedangkan EO tidak mendapat royalti. Sehingga EO tidak pantas kita ungkit atau kita bahas di UU Hak Cipta,” imbuhnya.
Draft pembahasan RUU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini direncanakan akan segera diserahkan ke DPR RI. Namun, Dhani mengaku bahwa rencana pembahasan harus ditunda karena kondisi di gedung DPR yang tidak kondusif. Meskipun demikian, ia masih enggan membagikan detail isi draft RUU Hak Cipta saat ini, karena menginginkan pertimbangan dari rekan-rekan musisi yang juga merupakan anggota dewan, seperti Melly Goeslaw, Once Mekel, dan Pasha Ungu.
Di sisi lain, kabar lain yang berkembang menunjukkan bahwa sejumlah musisi dan penyanyi yang tergabung dalam kelompok Vibrasi Suara Indonesia (VISI) telah mengajukan permohonan untuk uji materi terhadap UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menguji lima pasal yang berupaya memastikan beberapa hal penting terkait hak cipta dan performing rights.
Dengan adanya upaya revisi ini, Ahmad Dhani berharap akan membawa perbaikan yang dibutuhkan dalam industri musik di Indonesia. Hal ini juga diharapkan dapat menambah pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak musik di kalangan pencipta dan penyanyi, sehingga ke depan, setiap pihak bisa mendapatkan haknya secara adil.
Perubahan ini tentunya akan sangat dinantikan oleh para musisi, serta menjadi tanda kesadaran pemerintah untuk lebih melindungi hak cipta dan mendorong kreativitas di bidang musik. Ahmad Dhani, yang juga dikenal sebagai tokoh yang vokal dalam memperjuangkan hak-hak musisi, menjadi penggerak dalam inisiatif ini, dan ia berharap bahwa musik Indonesia akan semakin berdaya saing dan mampu memberikan kesejahteraan bagi penciptanya.