Indonesia

AKBP Bintoro Hadapi Sidang Gugatan Pemerasan di PN Jaksel

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata terkait dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Sidang ini dibuka pada hari Rabu, 5 Januari 2025, dan berlangsung di Ruang Sidang 04, dimulai tepat pukul 10.00 WIB, seperti yang diinformasikan oleh pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Kasus yang tengah bergulir ini berawal dari dugaan pemerasan terhadap dua tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan, yaitu anak dari Arif Nugroho, pemilik jaringan klinik laboratorium Prodia. Dalam proses hukum ini, AKBP Bintoro dan lima oknum lainnya diduga meminta uang sebesar Rp 20 miliar, yang terdiri dari Rp 5 miliar tunai dan transfer sejumlah Rp 1,6 miliar sebanyak tiga kali. Namun, AKBP Bintoro secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak melakukan pemerasan.

Untuk lebih mendalami isu pemerasan ini, Polda Metro Jaya juga akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Bintoro pada 7 Februari 2025 mendatang. Lima oknum yang akan dihadirkan dalam sidang etik tersebut termasuk Bintoro sendiri, AKBP Gogo Galesung, serta tiga anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND, dan M. Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan para pelanggar kode etik kepolisian.

Sejumlah informasi penting terkait peristiwa ini dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Tanggal Sidang: Sidang gugatan perdata berlangsung pada 5 Januari 2025, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  2. Objek Kasus: Dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia yang juga tersangka dalam kasus pembunuhan.
  3. Jumlah Permintaan Uang: AKBP Bintoro dituduh memeras uang senilai Rp 20 miliar, dengan rincian Rp 5 miliar tunai dan transfer Rp 1,6 miliar.
  4. Bantahan Tersangka: AKBP Bintoro membantah semua tuduhan yang dikenakan padanya terkait pemerasan tersebut.
  5. Sidang Etik: Polda Metro Jaya akan menyelenggarakan sidang etik pada 7 Februari 2025 untuk menindaklanjuti kasus ini.

Kasus pemerasan ini pertama kali dilaporkan pada April 2024 dengan nomor registrasi LP/B/1181/IV/2024/SPKT dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT. Laporan tersebut mencuat setelah tindakan dugaan pemerasan diungkapkan oleh para tersangka yang merasa tertekan dengan tuntutan yang diajukan oleh oknum kepolisian.

Dalam pernyataan pers sebelumnya, AKBP Bintoro menegaskan bahwa tindakan yang dituduhkan kepadanya tidak benar dan menyampaikan keyakinan bahwa proses hukum yang berlangsung akan membuktikan ketidakbersalahannya. Bintoro berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwajib sepanjang proses pengadilan dan berharap agar kebenaran dapat terungkap.

Pengacara yang mewakili pihak penggugat menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan harapan menjadikan kasus pemerasan ini sebagai pelajaran bagi institusi kepolisian untuk lebih profesional dan tidak menyalahgunakan wewenang yang ada. Sidang ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan masyarakat yang kini mencermati bagaimana proses hukum akan berjalan dan sejauh mana keadilan dapat ditegakkan dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

Transparansi dalam proses hukum diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di masa mendatang. Kasus ini tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat tetapi juga pada citra kepolisian secara keseluruhan, menjadikannya penting untuk diteliti lebih mendalam. Sidang-sidang berikutnya diharapkan akan memberikan gambaran yang lebih jelas terkait dengan dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro dan rekan-rekannya.

Siti Aisyah adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button