Bisnis

Alami Penurunan, Harga Emas Antam Hari Ini Hanya Rp1,66 Juta/Gram

Harga emas Antam mengalami penurunan signifikan hari ini, Jumat (7/2), setelah sebelumnya sempat melonjak. Harga emas batangan yang dipantau dari laman Logam Mulia tercatat turun sebesar Rp10.000 per gram, dari harga sebelumnya Rp1.670.000 per gram menjadi Rp1.660.000 per gram. Penurunan ini menjadi perhatian bagi para investor dan penggemar emas yang ingin mengetahui tren terkini dalam pasar logam mulia.

Selain harga emas utama, harga jual kembali atau buyback emas batangan juga mengalami penurunan. Harga buyback kini menjadi Rp1.511.000 per gram. Hal ini tentu mempengaruhi keputusan para pemilik emas untuk melakukan transaksi, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan fluktuasi harga emas yang sering kali dipengaruhi oleh kondisi pasar internasional.

Dalam melakukan transaksi, investor perlu memperhatikan bahwa harga jual emas akan dikenakan potongan pajak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017 yang mengatur pemotongan pajak atas transaksi jual beli emas. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sebagai informasi lebih lanjut, berikut adalah daftar harga emas Antam untuk berbagai berat yang berlaku hari ini:

– Harga emas 0,5 gram: Rp880.000
– Harga emas 1 gram: Rp1.660.000
– Harga emas 2 gram: Rp3.260.000
– Harga emas 3 gram: Rp4.865.000
– Harga emas 5 gram: Rp8.075.000
– Harga emas 10 gram: Rp16.095.000
– Harga emas 25 gram: Rp40.112.000
– Harga emas 50 gram: Rp80.145.000
– Harga emas 100 gram: Rp160.212.000
– Harga emas 250 gram: Rp400.265.000
– Harga emas 500 gram: Rp800.320.000
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.600.600.000

Sebagai tambahan, potongan pajak juga berlaku untuk pembelian emas batangan. Berdasarkan ketentuan yang sama, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga dilengkapi dengan bukti potong PPh 22, yang merupakan kewajiban bagi para pembeli.

Penurunan harga emas kali ini menjadi pertanda bahwa pasar emas batangan masih sangat dinamis. Investor disarankan untuk terus memantau perkembangan harga emas dan kondisi ekonomi yang dapat mempengaruhi fluktuasi harga, baik di pasar domestik maupun internasional. Selain itu, penting bagi para pemilik emas untuk mempertimbangkan biaya pajak yang terkait dengan jual beli emas batangan, agar keputusan yang diambil dapat mendatangkan keuntungan maksimal.

Dengan demikian, bagi Anda yang mempertimbangkan untuk berinvestasi di bidang emas, memahami mekanisme pajak dan harga terkini sangatlah krusial. Kesadaran akan biaya yang mungkin timbul dapat membantu Anda dalam merencanakan investasi yang lebih baik ke depannya. Teruslah waspada dan selalu update dengan informasi terbaru agar tidak kehilangan momentum dalam perdagangan emas yang menguntungkan.

Rina Lestari adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button