Pinjaman online (pinjol) saat ini mengalami pertumbuhan yang pesat di Indonesia, terutama dalam era digital yang menawarkan berbagai kemudahan. Namun, tidak semua pinjaman online beroperasi secara legal. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan: Apakah pinjol semi legal sama dengan pinjol ilegal? Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk melacak berbagai ciri yang membedakan keduanya.
Pinjol semi legal umumnya diartikan sebagai pinjaman yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namun belum sepenuhnya memenuhi seluruh persyaratan izin. Meskipun terdaftar, sistem perlindungan data dan etika penagihan pada pinjol semi legal masih patut dicurigai. Sebaliknya, pinjol ilegal adalah pinjaman yang tidak terdaftar di OJK dan tidak menerapkan pengawasan, sering kali menawarkan bunga yang tidak jelas dan persyaratan yang merugikan peminjam.
Berikut adalah beberapa perbedaan mencolok antara pinjol legal dan ilegal yang perlu diperhatikan:
1. Penawaran Produk
– Pinjol Legal: Menawarkan produk tanpa menggunakan cara yang tidak etis seperti SMS atau pesan instan. Informasi produk disampaikan melalui saluran digital secara jelas.
– Pinjol Ilegal: Biasanya mempromosikan pinjaman melalui SMS atau chat dengan cara yang tidak transparan dan mengandung unsur penipuan.
2. Proses Pemberian Pinjaman
– Pinjol Legal: Melakukan pemeriksaan riwayat kredit terhadap peminjam untuk memastikan kemampuan mereka dalam membayar kembali pinjaman.
– Pinjol Ilegal: Cenderung menyetujui pinjaman secara cepat dan tanpa proses seleksi yang ketat, sehingga meningkatkan risiko peminjam.
3. Struktur Bunga
– Pinjol Legal: Mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Aftech Fintech Indonesia dengan bunga maksimum 0,8% per hari.
– Pinjol Ilegal: Suku bunga yang ditawarkan sering kali tidak transparan, melanggar aturan yang ada, dan dapat mencapai angka yang sangat tinggi.
4. Identitas Perusahaan
– Pinjol Legal: Memiliki informasi jelas mengenai pengurus dan alamat kantor.
– Pinjol Ilegal: Biasanya informasi mengenai pemilik dan alamat perusahaan tidak dapat diakses secara publik.
5. Perlindungan Konsumen
– Pinjol Legal: Menyediakan layanan pengaduan yang responsif, dapat dihubungi jika ada masalah.
– Pinjol Ilegal: Tidak memiliki layanan customer service yang jelas, membuat peminjam kesulitan saat menghadapi masalah.
6. Akses Data Pribadi
– Pinjol Legal: Mengakses hanya lokasi, kamera, dan mikrofon yang diperlukan untuk keperluan pinjaman.
– Pinjol Ilegal: Sering meminta akses ke semua data pribadi di perangkat peminjam, yang dapat membahayakan privasi.
7. Proses Penagihan
– Pinjol Legal: Mengikuti prinsip etika dan peraturan OJK dalam proses penagihan, menggunakan tenaga penagih yang bersertifikat.
– Pinjol Ilegal: Penagihan seringkali dilakukan dengan cara-cara tidak beretika, termasuk ancaman atau intimidasi.
8. Risiko Gagal Bayar
– Pinjol Legal: Jika peminjam tidak membayar, risiko yang dihadapi adalah masuk dalam daftar hitam Fintech Data Center.
– Pinjol Ilegal: Peminjam yang gagal bayar berisiko menghadapi ancaman dan pelanggaran terhadap privasi, bahkan kemungkinan data pribadi disebarkan.
Dengan memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, masyarakat diharapkan bisa lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online. Setiap peminjam dianjurkan untuk melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan pinjol tersebut melalui situs resmi OJK. Regulasi OJK yang ketat dalam hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang merugikan.
Pinjaman online diatur dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022, yang menegaskan bahwa semua penyelenggara pinjaman online wajib mendaftarkan diri dan memperoleh izin dari OJK. Dengan demikian, pinjol yang tidak terdaftar di OJK dapat dikategorikan sebagai pinjol ilegal, yang harus dihindari guna melindungi diri dari potensi risiko yang tidak diinginkan.