Apple, raksasa teknologi asal Amerika Serikat, kini menghadapi gugatan hukum terkait penundaan peluncuran fitur kontroversialnya, Siri yang dikembangkan dengan kecerdasan buatan canggih, Apple Intelligence. Gugatan ini muncul setelah perusahaan tersebut memperkenalkan fitur tersebut saat peluncuran iOS 18 dan seri iPhone 16, namun tidak dapat memenuhi ekspektasi konsumen yang telah dibangun melalui iklan yang agresif.
Fitur Apple Intelligence, yang meliputi kemampuan baru Siri untuk memahami konteks pribadi pengguna, diharapkan dapat membawa pengalaman baru bagi pemilik iPhone. Pengacara yang mewakili pihak penggugat menyatakan bahwa iklan yang diproduksi Apple telah menciptakan ekspektasi tinggi di kalangan konsumen, seakan menegaskan bahwa fitur ini akan tersedia segera setelah perilisan iPhone 16. Gugatan ini menuduh Apple telah melakukan praktik iklan yang menyesatkan dan persaingan tidak sehat.
Mengutip dari sumber yang ada, penggugat berargumen bahwa “Berlawanan dengan klaim tergugat tentang kemampuan AI yang canggih, produk ini menawarkan versi Apple Intelligence yang sangat terbatas atau sama sekali tidak ada, sehingga menyesatkan konsumen tentang kegunaan dan kinerja yang sebenarnya.” Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa fitur-fitur yang dijanjikan tidak sejalan dengan kenyataan, menyebabkan konsumen merasa tertipu.
Kritik terhadap praktik pemasaran Apple semakin tajam setelah pengumuman tentang penundaan peluncuran Siri yang lebih personal. Meskipun perusahaan telah menarik iklan yang menampilkan fitur tersebut dari YouTube dan memperbarui informasi di situs web resmi mereka, klaim dari penggugat tetap menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak cukup. Mereka menekankan bahwa Apple gagal untuk menarik semua pernyataan yang menyesatkan yang sudah disebarluaskan sejak musim panas 2024.
Berdasarkan isi gugatan, klaim yang disampaikan menekankan bahwa promosi fitur Apple Intelligence telah mendorong kehebohan yang belum pernah terjadi sebelumnya, di mana Apple berusaha menyakinkan konsumen untuk melakukan upgrade ke iPhone terbaru dengan harga yang lebih tinggi. Laporan berita menyebutkan bahwa gugatan tersebut diajukan pada Rabu, 19 Maret 2025, di Pengadilan Distrik AS di San Jose, California. Dalam dokumen tersebut, pihak penggugat meminta status gugatan sebagai class action dan ganti rugi untuk konsumen yang merasa dirugikan akibat tindakan Apple.
Pihak Apple sendiri belum memberikan pernyataan resmi mengenai gugatan ini. Namun, langkah menarik iklan dan penambahan informasi di website resmi mereka menggambarkan upaya untuk merespons kritikan dan mengelola ekspektasi konsumen. Dalam situasi ini, banyak pihak yang mengamati bagaimana gugatan tersebut akan mempengaruhi reputasi dan kebijakan pemasaran Apple ke depannya.
Adanya gugatan ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh perusahaan teknologi besar dalam mempromosikan inovasi baru di tengah ketatnya persaingan dan meningkatnya harapan konsumen. Apple, yang selama ini dikenal dengan strategi pemasaran yang efektif, kini harus berhadapan dengan tuduhan bahwa mereka telah melewati batas dalam upaya menarik perhatian dan kepercayaan pengguna.
Dampak dari situasi ini lebih luas, karena akan menjadi preseden bagi perusahaan lain dalam memperkenalkan fitur baru dan bagaimana mereka menyampaikan informasi kepada konsumen. Ke depan, perkembangan selanjutnya dari kasus ini patut diikuti, terutama terkait dampaknya terhadap kebijakan dan praktik pemasaran Apple serta reaksi konsumen di pasar.