
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia baru-baru ini mengumumkan penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, termasuk model terbaru iPhone 16. Sertifikat ini menjadi salah satu langkah penting bagi Apple untuk dapat memasuki pasar Indonesia secara resmi, di mana produk yang terdaftar harus memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Penerbitan sertifikat TKDN menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong penggunaan komponen lokal dalam produk yang dijual di Indonesia. Ini adalah bagian dari kebijakan untuk mengurangi ketergantungan pada barang impor. Dengan adanya sertifikat ini, produk-produk Apple yang terperinci dalam daftar dapat dipasarkan di Indonesia, menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi syarat yang ditentukan.
Informasi lebih lanjut dari Kemenperin menyebutkan bahwa penerbitan ini juga bertujuan memastikan perusahaan-perusahaan besar seperti Apple menjalankan regulasi yang telah ditetapkan. Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memperkuat industri dalam negeri melalui pengadaan komponen lokal dalam produk-produk yang akan dijual.
Berikut adalah daftar lengkap produk Apple yang mendapatkan sertifikat TKDN:
– iPhone 16 E
– iPhone 16 Pro Max
– iPhone 16 Pro
– iPhone 16 Plus
– iPhone 16
– iPhone SE Generasi Dua
– iPhone 15 Plus
– iPhone 15
– iPhone 14 Plus
– iPhone 14
– iPhone 13
– iPad Pro 13 Inci (M4)
– iPad Pro 11 Inci (M4)
– iPad Air 13 Inci
– iPad Air 11 Inci (M2)
– iPad Air M3
– iPad Mini A17 Pro
– iPad Generasi 10
– iPad Generasi 11
Dengan sertifikat TKDN di tangan, Apple kini harus menjalani serangkaian proses administrasi lainnya agar produk-produk mereka dapat diluncurkan secara resmi. Misalnya, mereka wajib mengajukan permohonan sertifikat Pos dan Telekomunikasi (Postel) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sertifikat Postel ini merupakan syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dari Kemenperin. Tanpa TPP, produk Apple tidak dapat didistribusikan secara resmi di Indonesia.
Proses administrasi berlanjut dengan keharusan Apple untuk mendapatkan nomor IMEI dari Sistem Basis Data IMEI Nasional (CEIR) dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Semua langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa produk dapat beredar di pasar dengan hukum yang jelas.
Negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Apple memakan waktu cukup lama, hampir lima bulan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan bahwa proses ini berlangsung alot, di mana kedua belah pihak mempertahankan kepentingan masing-masing. Namun, akhirnya, kesepakatan tercapai, dan dokumen MoU (Memorandum of Understanding) ditandatangani, membuka jalan bagi penerbitan sertifikat TKDN untuk produk Apple.
Bagi penggemar teknologi, terutama pengguna produk Apple di Indonesia, berita ini pastinya membuat antusiasme meningkat. Hadirnya model terbaru dari iPhone dan berbagai produk lainnya yang telah mendapatkan sertifikasi ini memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk menikmati inovasi teknologi terkini.
Kendati proses untuk membawa iPhone 16 dan produk Apple lainnya ke Indonesia masih memerlukan waktu dan prosedur tambahan, langkah penerbitan sertifikat TKDN ini menjadi indikasi positif akan kehadiran Apple di pasar dalam negeri. Dengan demikian, pengguna di Indonesia akan segera bisa menikmati teknologi terbaru dari salah satu raksasa teknologi dunia tersebut.