AS Perbarui Daftar Negara Dibatasi Masuk, Termasuk Tetangga RI

Amerika Serikat (AS) baru-baru ini melaporkan rencana untuk memperbarui daftar negara-negara yang warganya dilarang memasuki negara tersebut, baik secara menyeluruh maupun sebagian. Dalam sebuah memo yang dikeluarkan dan dilaporkan oleh kantor berita Reuters pada 15 Maret 2025, terdapat 41 negara yang mendapatkan perhatian dalam konteks pembatasan perjalanan ini. Langkah ini menunjukkan upaya AS untuk mengontrol masuknya warga asing yang dianggap berpotensi membahayakan keamanan nasional.

Sumber dari pejabat AS yang berbicara kepada media mengonfirmasi adanya daftar tersebut, meskipun ia menjelaskan bahwa perubahan mengenai negara-negara yang muncul dalam daftar ini masih kemungkinan terjadi. Oleh karena itu, penting untuk dicatat bahwa daftar tersebut belum mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah AS, termasuk dari Menteri Luar Negeri Marco Rubio.

Pembatasan perjalanan ini dikelompokkan ke dalam tiga kategori:

  1. Penangguhan Visa Penuh (Red List) – negara-negara yang warganya dilarang sama sekali untuk masuk ke AS.
  2. Penangguhan Visa Sebagian (Orange List) – negara-negara yang warganya tidak bisa masuk dalam kategori tertentu seperti turis atau pelajar.
  3. Penangguhan Bersyarat (Yellow List) – negara-negara yang warganya harus memenuhi sejumlah syarat atau ketentuan tertentu untuk dapat masuk ke AS.

Daftar lengkap negara-negara yang terkena pembatasan ini mencakup sejumlah nama yang cukup dikenal. Dalam kategori Red List, terdapat sepuluh negara, termasuk:

  1. Afghanistan
  2. Kuba
  3. Iran
  4. Libya
  5. Korea Utara
  6. Somalia
  7. Sudan
  8. Suriah
  9. Venezuela
  10. Yaman

Sementara itu, dalam kategori Orange List, terdapat lima negara yang warganya mengalami penangguhan visa sebagian, yaitu:

  1. Eritrea
  2. Haiti
  3. Laos
  4. Myanmar
  5. Sudan Selatan

Terakhir, Yellow List mencakup negara-negara yang dibatasi dengan syarat tertentu. Ini termasuk, antara lain:

  1. Angola
  2. Antigua dan Barbuda
  3. Belarusia
  4. Benin
  5. Bhutan
  6. Burkina Faso
  7. Cabo Verde
  8. Kamboja
  9. Kamerun
  10. Chad
  11. Republik Demokratik Kongo
  12. Dominika
  13. Guinea Ekuatorial
  14. Gambia
  15. Liberia
  16. Malawi
  17. Mauritania
  18. Pakistan
  19. Republik Kongo
  20. Saint Kitts dan Nevis
  21. Saint Lucia
  22. Sao Tome dan Principe
  23. Sierra Leone
  24. Timor Leste
  25. Turkmenistan
  26. Vanuatu

Di antara negara-negara tersebut, beberapa di antaranya merupakan tetangga Indonesia, yang menciptakan perhatian pada dinamika hubungan internasional di kawasan Asia Tenggara. Timor Leste, sebagai contoh, adalah negara yang memiliki kedekatan geografis dan budaya dengan Indonesia. Pembatasan terhadap warganya bisa berdampak pada hubungan bilateral kedua negara. Hal ini menunjukkan bagaimana kebijakan luar negeri AS dapat mempengaruhi negara mitra yang strategis di Asia Tenggara.

Dari sudut pandang keamanan nasional, pembaruan daftar ini merupakan langkah strategis AS dalam menghadapi tantangan global saat ini, termasuk isu-isu terorisme, perdagangan manusia, dan migrasi ilegal. Pembatasan ini mencerminkan kepentingan untuk melindungi warga AS serta memitigasi risiko yang ditimbulkan oleh kedatangan individu dari negara-negara yang diketahui memiliki masalah keamanan.

Dengan langkah yang diambil ini, AS menegaskan posisinya di kancah internasional sebagai negara yang berkomitmen untuk menjaga keamanan nasionalnya. Ke depan, penting untuk memantau bagaimana revisi daftar ini dan implikasinya terhadap hubungan internasional, khususnya di wilayah yang memiliki interaksi kuat dengan Indonesia dan negara-negara sekitarnya.

Berita Terkait

Back to top button