Hiburan

Ashanty Curhat: Keluarganya Jadi Korban Mafia Tanah, Apa Itu?

Ashanty, penyanyi dan influencer terkenal, baru-baru ini mengungkapkan kesedihan dan kepanikannya setelah keluarganya terlibat dalam sengketa tanah yang mengakibatkan mereka diduga menjadi korban mafia tanah. Dalam pernyataannya, Ashanty menjelaskan bahwa tanah warisan orang tuanya telah diambil alih oleh pihak lain dan dialihfungsikan menjadi perumahan tanpa sepengetahuan mereka.

"Kenapa dua tahun aku enggak mau posting, karena bagi aku oh masih enggak akan merugikan orang lain. Tapi developer sudah membangun. Aku enggak tahu, dia tahu (tanah sengketa) apa bukan. Ada buktinya dan akan kami perjuangkan," ungkap Ashanty di kawasan Jakarta Selatan, pada Selasa (11/2/2025). Dalam pengakuannya tersebut, ia menekankan pentingnya perjuangan untuk mengembalikan hak atas tanah yang sudah seharusnya mereka miliki.

Kejadian yang dialami Ashanty bukanlah hal yang baru di Indonesia. Mafia tanah adalah istilah yang merujuk pada praktik penipuan dan penguasaan tanah secara ilegal yang dilakukan oleh kelompok terstruktur dan terorganisir. Menurut Prof Nurhasan Ismail, Guru Besar Hukum Agraria dari Universitas Gadjah Mada, mafia tanah melibatkan banyak aktor dengan pembagian kerja yang sistematis. Kelompok ini biasanya terdiri dari sponsor, preman, dan pihak berwenang seperti notaris dan pegawai pemerintah.

Mafia tanah dikenal tidak main-main. Jika sebuah kasus mafia tanah ditangani secara biasa, sangat sulit untuk diatasi karena tingkat organisasi dan kekuatan jaringan mereka. Salah satu modus operandi yang sering digunakan oleh mafia tanah, menurut Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, R Bagus Agus Widjayanto, adalah pemalsuan dokumen serta okupasi ilegal. Mereka juga menggunakan legalitas pengadilan untuk mengabsahkan kepemilikan tanah melalui gugatan perdata yang diajukan oleh mereka sendiri.

Berdasarkan penjelasan dari Kementerian ATR/BPN, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghindari terjebak dalam mafia tanah. Berikut adalah tips yang disarankan:

  1. Pastikan tanah bersertifikat: Memiliki sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah. Jika tanah belum bersertifikat, segera urus ke Kantor Pertanahan atau melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

  2. Gunakan Zona Nilai Tanah (ZNT): Ini berguna untuk mengetahui nilai tanah yang sesuai. Informasi dapat diakses melalui laman resmi Kementerian ATR/BPN.

  3. Simpan sertifikat tanah dengan aman: Pastikan dokumen tanah ditaruh di safe box atau tempat aman lainnya. Jangan menyerahkan dokumen asli kepada orang lain tanpa alasan hukum yang jelas.

  4. Periksa keabsahan dokumen saat membeli tanah: Sebelum melakukan transaksi, selalu periksa dokumen melalui Kantor Pertanahan atau aplikasi yang disediakan oleh pemerintah.

  5. Cantumkan informasi kepemilikan dengan jelas: Selalu tandakan nama dan nomor sertifikat pada bidang tanah yang tidak terpakai. Selain itu, lakukan pengawasan berkala untuk mencegah klaim dari mafia tanah.

Ashanty pun berharap agar kasus yang menimpanya menjadikannya pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik mafia tanah. Kasus yang dialaminya juga mengingatkan kita akan pentingnya kesadaran hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanah.

Mafia tanah menjadi isu yang semakin mendapat perhatian di Indonesia, dan tindakan pencegahan yang tepat sangat diperlukan agar masyarakat tidak menjadi korban dari praktik ilegal yang merugikan. Melalui informasi yang tepat dan kesadaran hukum, masyarakat diharapkan dapat melindungi hak-hak kepemilikan tanah mereka dengan lebih baik.

Intan Permatasari adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button