
Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu Bara atau Aspebindo mengajukan permohonan untuk masa transisi enam bulan dalam pelaksanaan kebijakan harga batu bara acuan (HBA) yang diatur dalam keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan ini, yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025, ditujukan untuk meningkatkan tata kelola sektor batu bara di Indonesia. Namun, Aspebindo menyatakan perlunya penyesuaian untuk mencegah potensi gangguan terhadap kelangsungan usaha dan stabilitas ekspor.
Wakil Ketua Umum Aspebindo, Fathul Nugroho, menyatakan bahwa asosiasi mendukung inisiatif pemerintah dalam meningkatkan tata kelola industri. Namun, dia juga menekankan pentingnya pemerintah memberikan waktu yang cukup bagi eksportir untuk beradaptasi dengan regulasi baru ini. "Masa transisi yang cukup, sosialisasi yang jelas, serta fleksibilitas dalam penetapan harga sangat penting agar industri batubara Indonesia tetap kompetitif di pasar global," ungkapnya.
Dalam usulannya, Fathul memaparkan beberapa poin penting terkait pelaksanaan kebijakan HBA ini:
Masa Transisi Enam Bulan: Aspebindo meminta agar eksportir diberikan waktu enam bulan untuk menyesuaikan dengan pemberlakuan HBA. Masa transisi ini diharapkan dapat membantu eksportir untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan tanpa menghadapi risiko pembatalan kontrak yang dapat menurunkan volume ekspor.
Sosialisasi Kebijakan: Fathul menekankan perlunya sosialisasi yang lebih efektif mengenai formula harga HBA dan harga penjualan batu bara (HPB). Hal ini harus disesuaikan dengan kualitas batubara yang bervariasi pada setiap pengapalan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian harga yang lebih adil.
Pengakuan Kontrak Lama: Aspebindo mengusulkan agar kontrak yang telah disepakati sebelum kebijakan ESDM berlaku tetap diakui dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah disepakati. Ini penting untuk menjaga stabilitas perdagangan dan kepercayaan pembeli terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam industri batubara.
- Fleksibilitas Penetapan Harga: Mereka juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan yang lebih fleksibel dalam penetapan HPB sebagai harga batas bawah jual batu bara. Penetapan harga tersebut perlu mengakomodasi perbedaan kualitas batu bara dalam setiap transaksi agar pelaku pasar dapat lebih mudah beradaptasi dengan dinamika harga.
Fathul menambahkan bahwa sosialisasi terkait keputusan baru pemerintah tentang HBA baru dilakukan menjelang kebijakan tersebut diberlakukan, tepatnya pada 26 Februari 2025. Dia menilai waktu yang diberikan sangat singkat, sehingga menghambat pelaku usaha melakukan penyesuaian.
"Seluruh kebijakan yang dikeluarkan harus mempertimbangkan waktu dan persiapan yang diperlukan agar semua pihak dapat menerapkannya dengan lancar," tegasnya. Aspebindo berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan yang baik bagi industri sambil mengingat pentingnya kestabilan operasional eksportir dan pelaku industri lainnya.
Dengan usulan ini, diharapkan pemerintah dapat merespons dan menciptakan suasana yang memperhatikan berbagai aspek di industri batubara, termasuk dalam penetapan dan pelaksanaan HBA, agar sektor ini tetap berkelanjutan dan kompetitif di kancah internasional.