Menteri Komunikasi dan Digital (Kemdikbud) Meutya Hafid baru-baru ini mengungkapkan bahwa aturan baru yang sedang disusun dalam konteks penggunaan media sosial bertujuan untuk memperketat akses anak-anak dalam membuat akun, bukan untuk membatasi akses internet secara luas. Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Meutya menjelaskan bahwa ketentuan ini akan mewajibkan persetujuan orang tua atau wali bagi anak-anak yang ingin membuat akun media sosial.
“Pada prinsipnya, jika si anak didampingi orang tua memakai akun media sosial orang tua untuk membuka media sosial, itu tidak apa-apa,” jelas Meutya. Dengan penekanan bahwa regulasi ini akan diformulasikan dengan mempertimbangkan kondisi khas di Indonesia, inisiatif ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi pengguna media sosial yang masih di bawah umur.
Salah satu aspek utama dari regulasi ini adalah pengenaan sanksi tegas kepada platform media sosial yang melanggar aturan terkait pembuatan akun anak. Meutya Hafid menegaskan, “Keberhasilannya akan sangat tergantung pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), terutama platform-platform besar.” Dalam hal ini, pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan bahwa platform digital mematuhi peraturan yang ditetapkan.
Pengawasan dalam ruang digital juga tengah diperkuat melalui implementasi Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN. Aplikasi ini dirancang untuk mengawasi dan mengendalikan konten negatif dan ilegal di internet. SAMAN bertujuan memastikan bahwa PSE, khususnya yang berbasis User Generated Content (UGC), patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Beberapa kategori pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan SAMAN meliputi:
– Pornografi anak
– Pornografi umum
– Konten terorisme
– Perjudian online
– Aktivitas keuangan ilegal (misalnya, pinjaman online ilegal)
– Produk makanan, obat, dan kosmetik ilegal
Dengan adanya pengawasan yang ketat ini, diharapkan platform digital dapat menindaklanjuti konten-konten berbahaya yang dapat membahayakan pengguna, terutama anak-anak. Meutya Hafid menegaskan bahwa jika PSE tidak menanggapi dengan cepat temuan konten yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi denda. “Kalau dalam satu kali empat jam kami menemukan konten pornografi anak dan mereka tidak menurunkan, platform akan terkena sanksi denda,” ujarnya.
Inisiatif ini datang di tengah kekhawatiran yang terus meningkat tentang dampak negatif media sosial terhadap anak-anak. Penelitian menunjukkan bahwa akses yang tidak terkontrol dapat berpotensi mengarah pada risiko kesehatan mental dan perilaku berbahaya.
Aturan baru ini bertujuan memberikan perlindungan yang lebih baik dengan memastikan bahwa anak-anak tidak bisa sembarangan membuat akun tanpa pengawasan orang dewasa. Hal ini juga berfungsi untuk mendidik orang tua tentang pentingnya pengawasan dalam aktivitas anak di dunia digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen untuk terus memonitor dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk membangun ruang digital yang lebih aman. Dengan langkah-langkah yang diambil, pemerintah berharap dapat menjaga kesehatan mental dan keselamatan anak-anak di era digital yang semakin berkembang.
Aturan yang tepat dan pengawasan yang ketat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi pengguna media sosial, sehingga mereka bukan hanya bisa berinteraksi secara positif tetapi juga dilindungi dari konten yang berbahaya. Regulasi yang sedang dirumuskan ini merupakan langkah awal menuju penciptaan ekosistem digital yang lebih aman dan terjangkau untuk semua, terutama bagi generasi muda.