
Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) baru saja meluncurkan pedoman yang dikenal dengan sebutan Publisher Rights di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Senin (10/3). Peluncuran pedoman ini merupakan langkah nyata untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan platform digital tidak hanya sebagai penyebar informasi, tetapi juga bertanggung jawab dalam mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Pedoman Publisher Rights ini dihadirkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam menopang perkembangan industri media. Ketua KTP2JB, Suprapto, menegaskan bahwa pedoman ini akan menjadi panduan teknis bagi perusahaan platform dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka sesuai dengan Pasal 5 Perpres tersebut. “Pedoman ini adalah turunan dari Perpres yang sebagai panduan teknis dalam kerja-kerja komite dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perusahaan platform digital dan penerbit berita. Dalam peluncuran tersebut, hadir juga Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, yang menekankan pentingnya kerangka kerja yang ditetapkan oleh Perpres. “Framework ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dan ekosistem yang lebih fair bagi keberlanjutan industri media,” ungkap Nezar.
Beberapa poin penting dari pedoman Publisher Rights yang diperkenalkan meliputi:
Tanggung jawab Penyebaran Berita: Platform digital tidak diperkenankan untuk menyebarluaskan atau mengomersialisasikan berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers. Ini menunjukkan komitmen untuk menjaga kualitas informasi yang beredar di masyarakat.
Kerja Sama dengan Penerbit Berita: Pedoman ini akan memungkinkan terjadinya kesepakatan dalam kerangka Business-to-Business (B2B) antara perusahaan platform dan penerbit berita. Nezar menekankan pentingnya komitmen serta kesepakatan yang kuat dari kedua belah pihak dalam mengimplementasikan pedoman ini.
Pengawasan dan Fasilitasi: KTP2JB juga mempunyai fungsi pengawasan, fasilitasi, dan rekomendasi untuk memastikan bahwa penerapan kebijakan ini berjalan dengan baik. Keterlibatan semua pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari komunitas pers dan perusahaan platform digital, sangat penting dalam proses ini.
- Peluang bagi Perusahaan Pers: KTP2JB membuka peluang bagi perusahaan pers untuk berkolaborasi dalam implementasi pedoman, sehingga dapat menjamin bahwa jurnalisme berkualitas terus berkembang.
Meskipun pedoman ini mungkin belum sempurna, Nezar Patria menyatakan bahwa ini merupakan langkah terbaik yang dapat diambil saat ini untuk menciptakan ekosistem media yang lebih berkelanjutan dan sehat. "Diharapkan, pedoman ini dapat menjadi landasan bagi ekosistem media yang lebih berkelanjutan," tambahnya.
Peluncuran pedoman ini juga mencerminkan respon terhadap tantangan yang dihadapi oleh jurnalisme di era digital, di mana informasi sering kali tidak terverifikasi dan kualitas berita bisa dipertanyakan. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan bahwa jurnalisme berkualitas dapat kembali menjadi prioritas, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.
Ke depan, keberhasilan implementasi pedoman Publisher Rights akan sangat tergantung pada komitmen dan kolaborasi antara semua pihak yang terlibat. KTP2JB berharap bahwa langkah ini dapat menjadi titik tolak untuk menciptakan sebuah industri media yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia, sejalan dengan perkembangan teknologi yang terus berevolusi.