![Aturan Terbaru: Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak!](https://podme.id/wp-content/uploads/2025/02/Aturan-Terbaru-Gaji-Karyawan-di-Bawah-Rp10-Juta-Bebas-Pajak.png)
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru yang memberikan insentif bebas pajak atas gaji karyawan yang memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada Januari 2025 hingga Desember 2025. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong stabilisasi ekonomi serta sosial di tengah tantangan yang dihadapi saat ini.
Insentif ini ditujukan khusus bagi pekerja di sektor industri tertentu, di mana pemerintah berharap dapat membantu merangsang pertumbuhan sektor-sektor tersebut. Karyawan yang memenuhi syarat ini terbagi menjadi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap, masing-masing dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Syarat utama untuk mendapatkan bebas pajak ini adalah penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur. Karyawan dengan penghasilan tidak lebih dari Rp10 juta per bulan dan pegawai tidak tetap yang menerima upah tidak lebih dari Rp500 ribu per hari berhak atas insentif ini. Berdasarkan informasi yang dirilis, insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, yang bertujuan untuk merangsang kegiatan usaha di bidang yang ditentukan.
Pekerja yang termasuk dalam kategori yang dapat menerima insentif ini adalah mereka yang bekerja di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Selain itu, kriteria lain juga ditetapkan untuk memastikan bahwa insentif ini tepat sasaran. Berikut adalah kriteria bagi kedua jenis pegawai yang bisa memperoleh bebas pajak:
Kriteria Pegawai Tetap Tertentu
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta dalam masa pajak Januari 2025.
- Pegawai yang mulai bekerja sebelum Januari 2025, atau pegawai baru di tahun 2025.
- Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya menurut peraturan perpajakan yang berlaku.
- Kriteria Pegawai Tidak Tetap Tertentu
- Memiliki NPWP dan/atau NIK terdaftar dalam sistem administrasi yang ada.
- Menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari jika upah diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan; atau tidak lebih dari Rp10 juta dalam hal upah diterima secara bulanan.
- Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap bisa memberikan bantuan kepada segmen pekerja yang banyak berkontribusi terhadap perekonomian, terutama di sektor-sektor yang terdampak pandemi. Upaya ini juga diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk tidak mengurangi jumlah karyawan serta mempertahankan daya beli masyarakat yang menjadi salah satu indikator penting dalam pertumbuhan ekonomi.
Peraturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kestabilan ekonomi, meskipun tantangan yang dihadapi tidak ringan. Implementasi dari PMK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, khususnya bagi pekerja di sektor yang telah ditetapkan, serta mendorong pertumbuhan industri yang lebih berkelanjutan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung roda perekonomian nasional.