Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terus berkomitmen untuk memberantas konten judi online di Indonesia. Hingga 21 Januari 2025, sebanyak 5.707.952 konten judi online telah diblokir pada berbagai situs dan aplikasi internet. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa upaya ini sudah berlangsung sejak 2017. Konten judi menjadi kategori yang paling banyak ditangani, menunjukkan prevalensi masalah ini di dunia maya.
Secara keseluruhan, Kemenkomdigi telah menangani 6.349.606 konten ilegal yang mencakup beragam jenis, mulai dari pornografi hingga penipuan. Menariknya, Alexander Sabar mengungkapkan bahwa platform X mencatat jumlah konten judi online tertinggi, yaitu 1.429.063 konten, diikuti oleh platform milik Meta dengan 735.503 konten, serta file sharing yang mencapai 168.699 konten. Ini menunjukkan perlunya perhatian dan tindakan lebih lanjut untuk membasmi konten judi di berbagai platform digital.
Untuk menangani masalah ini, Kemenkomdigi telah membentuk tim khusus yang disebut tim pengendalian konten. Tim ini terdiri dari 113 personel yang bekerja secara bergiliran 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Tugas mereka meliputi patroli siber terhadap konten ilegal, melakukan pemblokiran, serta menerima aduan dari masyarakat dan korporasi. "Kami berusaha memberikan respons cepat dan efektif terhadap laporan masyarakat," tambah Alexander.
Pemberantasan konten judi online tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemenkomdigi. Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) juga berkontribusi melalui platform Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX). Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak, menjelaskan bagaimana IDADX menggunakan sistem otomatis bernama Breach Identification and Monitoring Assistant (BIMA) untuk mengidentifikasi penyalahgunaan nama domain. Pada tahun 2024 saja, IDADX mencatat 89.975 URL yang disusupi konten judi online. Jika penyalahgunaan masih ditemukan setelah notifikasi, situs tersebut akan dihentikan operasionalnya.
Berikut adalah beberapa langkah konkret yang diambil Kemenkomdigi dan PANDI dalam memberantas konten judi online:
- Pemblokiran Konten: Kemenkomdigi melakukan pemblokiran konten judi online di berbagai platform digital.
- Patroli Siber: Tim pengendalian konten melaksanakan patroli siber untuk mendeteksi konten ilegal secara aktif.
- Laporan Masyarakat: Memfasilitasi aduan dari masyarakat mengenai konten judi online yang mereka temukan.
- Identifikasi Domain: IDADX bekerja untuk mengidentifikasi dan memantau penyalahgunaan domain yang digunakan untuk menyebarluaskan konten judi ilegal.
- Pendidikan Publik: Kemenkomdigi terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online dan cara melaporkan konten ilegal.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi online serta memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman. Selain itu, kawasan siber Indonesia diharapkan menjadi lebih bersih dari konten ilegal.
Menanggapi upaya tersebut, masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dengan melaporkan setiap konten judi online yang mereka temui. Keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan judi online sangat krusial untuk mendukung pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat. Dengan demikian, semua pihak diharapkan tetap bersinergi dan tidak lengah dalam memperhatikan bahaya judi online di Indonesia, agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam praktik ilegal ini.