
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang dikeluarkan setahun sekali pada waktu tertentu, yaitu mulai dari awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Hari Raya Idulfitri. Keberadaan zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dan memberi kesempatan kepada mereka yang kurang mampu untuk merayakan hari kemenangan dengan lebih baik. Menurut pengajaran agama, setiap individu muslim yang merdeka dan mampu memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah.
Sebelum melakukan pembayaran zakat fitrah, penting bagi para pembayar untuk mengetahui bacaan niat dan artinya. Hal ini berkaitan dengan keikhlasan dan tujuan dari pembayaran zakat yang akan dilakukan. Dalam kitab Fathul Qarib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan tiga syarat yang menjadikan seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah:
- Beragama Islam.
- Memenuhi waktu pembayaran yang berlangsung pada akhir Ramadan dan sebelum awal bulan Syawal. Seseorang yang meninggal sebelum memasuki waktu tersebut tidak wajib membayar zakat fitrah, begitu juga dengan bayi yang lahir setelah Ramadan.
- Memiliki makanan pokok yang melebihi keperluan pribadi dan keluarga pada saat perayaan Idulfitri.
Daftar bacaan niat zakat fitrah diperlukan agar pembayaran zakat dapat dilakukan dengan sah. Berikut ini adalah beberapa bacaan niat zakat fitrah yang bisa dijadikan panduan:
Niat untuk diri sendiri: “Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri fardhu karena Allah ta’ala.”Niat untuk istri: “Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya fardhu karena Allah ta’ala.”Niat untuk anak laki-laki: “Nawaitu an-ukhrija zakaata al fitri an waladi (sebutkan nama anaknya) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki saya (sebutkan nama anaknya) fardhu karena Allah ta’ala.”Niat untuk anak perempuan: “Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an binti (sebutkan nama anaknya) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuan saya (sebutkan nama anaknya) fardhu karena Allah ta’ala.”Niat untuk diri sendiri dan seluruh keluarga: “Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri ‘annii wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqoo tuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah ta’ala.”- Niat untuk orang yang diwakilkan: “Nawaitu an ukhrija zakatal fitri (sebutkan nama yang diwakilkan) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama yang diwakilkan) fardhu karena Allah ta’ala.”
Dalam hal besaran zakat fitrah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan bahwa setiap individu diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras atau setara dengan 3,5 liter beras. Untuk daerah tertentu, misalnya Jakarta, besaran zakat fitrah telah ditentukan seharga Rp47.000. Pembayaran zakat fitrah ini dihitung per individu. Oleh karena itu, bagi keluarga yang terdiri dari beberapa anggota, total zakat fitrah yang dibayarkan adalah jumlah anggota keluarga dikalikan 2,5 kg.
Dalam keterangannya, Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyatakan pentingnya pemeriksaan dan penyesuaian terkait besaran zakat fitrah berkaitan dengan dinamika harga beras yang ada di masyarakat. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan umat Islam dapat memenuhi kewajiban zakat fitrah dengan lebih baik dan sesuai dengan kondisi saat ini.
Mengingat pentingnya zakat fitrah dalam tradisi dan ajaran Islam, setiap umat Muslim diharapkan untuk memberikan perhatian serius dalam penunaian zakat fitrah, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun orang lain yang membutuhkan.