Jakarta, Podme.id – Dalam era digital yang berkembang pesat, layanan pinjaman online (pinjol) telah menjadi pilihan banyak orang untuk mendapatkan dana secara cepat tanpa perlu repot mengurus dokumen. Namun, di balik kemudahan ini, muncul masalah serius berupa aplikasi pinjol ilegal yang berpotensi menguras rekening pengguna. Sebuah laporan dari McAfee mengungkapkan bahwa terdapat 15 aplikasi pinjol berbahaya yang telah diunduh lebih dari 8 juta kali di seluruh dunia, menunjukkan dampak yang meluas dan berbahaya dari keberadaan aplikasi ini.
Aplikasi tersebut beroperasi dengan menyamar sebagai layanan pinjaman resmi, namun sebenarnya memiliki akses tidak sah ke data pribadi pengguna, termasuk informasi perbankan. Hal ini menyebabkan banyak korban yang kehilangan uang dalam jumlah besar secara tiba-tiba. Aplikasi pinjol dengan modus operandi yang merugikan ini tak hanya hadir di luar negeri, tetapi juga telah menyebar di Indonesia, dengan setidaknya tiga aplikasi lokal yang terdaftar sebagai berbahaya.
Berikut adalah daftar 15 aplikasi pinjol yang diidentifikasi sebagai berbahaya:
- Préstamo Seguro-Rápido, Seguro
- Préstamo Rápido-Credit Easy
- Get Baht Easily – Quick Loan
- RupiahKilat-Dana Cair
- Borrow Happil – Loan
- Happy Money
- KreditKu – Uang Online
- Dana Kilat – Pinjaman Kecil
- Cash Loan-Vay Tiền
- RapidFinance
- PrêtPourVous
- CashLoanPlus
- EasyCash
- OKLoan
- CashBerry
Aplikasi-aplikasi ini sering meminta izin akses yang luas ke perangkat pengguna, termasuk informasi kontak dan data perbankan, yang dapat dimanfaatkan untuk mencuri data sensitif. Pengguna yang tidak berhati-hati berisiko besar, di mana beberapa modus operandi yang digunakan oleh aplikasi pinjol ilegal ini meliputi:
-
Mengakses kontak dan data pribadi: Aplikasi yang berbahaya dapat menghubungi teman atau keluarga korban untuk menekan mereka jika terjadi keterlambatan pembayaran pinjaman.
-
Mencuri informasi perbankan: Beberapa aplikasi mencatat data login mobile banking dan informasi kartu kredit pengguna, sehingga dapat menguras saldo rekening tanpa sepengetahuan pengguna.
-
Memasang malware: Beberapa aplikasi mengandung perangkat lunak berbahaya yang dapat memantau aktivitas pengguna, termasuk transaksi keuangan mereka.
- Bunga dan denda yang tidak masuk akal: Banyak aplikasi pinjol ilegal mengenakan bunga tinggi dan denda keterlambatan yang tidak wajar, membuat korban semakin terjerat dalam utang.
Melihat risiko yang mengintai, masyarakat perlu mengambil langkah-langkah proaktif agar terhindar dari kerugian akibat aplikasi pinjol ilegal ini. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu melindungi diri:
-
Unduh aplikasi dari sumber resmi: Pastikan hanya mengunduh aplikasi dari Google Play Store atau App Store. Periksa ulasan dan rating sebelum menginstal.
-
Periksa izin aplikasi: Hindari aplikasi yang meminta akses ke kontak, pesan, atau informasi perbankan yang tidak relevan dengan fungsinya.
-
Cek legalitas aplikasi: Pastikan aplikasi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi tentang pinjol legal dapat ditemukan di situs resmi OJK.
-
Aktifkan keamanan tambahan: Gunakan fitur keamanan seperti Google Play Protect untuk mendeteksi dan menghapus aplikasi berbahaya.
- Laporkan aplikasi mencurigakan: Jika menemukan aplikasi yang mencurigakan, segera laporkan ke OJK atau platform pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti.
Perlunya kesadaran dan kewaspadaan dalam menggunakan aplikasi pinjol merupakan hal yang sangat penting di tengah maraknya penipuan digital saat ini. Dengan memahami modus operandi dan dampak buruk dari aplikasi pinjol ilegal, masyarakat diharapkan lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan digital yang ditawarkan.