Produsen dispenser air minum di Indonesia kini diharuskan mematuhi aturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi dan menurunkan konsumsi listrik nasional. Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025, yang ditetapkan pada 6 Maret 2025, setiap dispenser air minum harus dilengkapi dengan tanda hemat energi.
Kebijakan ini diharapkan mendorong produsen serta importir peralatan dispenser untuk menerapkan standar kinerja energi minimum yang diatur secara ketat. Bahlil mengungkapkan bahwa pentingnya menjaga ketersediaan energi dan mengurangi pemborosan listrik, mengingat pertumbuhan konsumsi energi di masyarakat yang semakin meningkat.
Dalam Kepmen tersebut, terdapat beberapa kriteria yang harus diikuti oleh produsen dispenser air minum. Berikut adalah rincian kriteria tersebut:
-
Tingkat Hemat Energi untuk Dispenser Pemanas: Untuk dispenser yang hanya memanaskan air minum, nilai tingkat hemat energi diatur setidaknya sebesar 292 kWh/tahun.
-
Sistem Pemanas dan Pendingin: Dispenser yang memiliki fitur pemanas dan pendingin air minum harus memenuhi kriteria hemat energi sebesar 438 kWh/tahun.
-
Label Tanda Hemat Energi: Setiap produk yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor wajib mencantumkan label hemat energi. Label ini dapat diterapkan menggunakan satu warna kontras untuk meningkatkan visibilitas.
-
Laporan Berkala: Produsen dan importir diwajibkan melaporkan produk mereka setiap tiga bulan melalui situs web resmi Kementerian ESDM. Laporan tersebut harus mencakup merek, tipe/model, kapasitas, dan jumlah unit yang diproduksi atau diimpor.
- Sertifikasi Hemat Energi: Produsen dalam negeri dapat mengajukan permohonan sertifikasi hemat energi kepada lembaga sertifikasi produk (LSPro) yang terakreditasi. Sementara itu, produsennya dari luar negeri harus menunjuk badan usaha perwakilan untuk mengurus impor dan sertifikasi di Indonesia.
Aturan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menangani isu keberlanjutan energi serta mendorong praktik yang lebih efisien di industri. Dalam diskusinya dengan Komisi XII DPR, Bahlil menjelaskan bahwa energi yang terbuang percuma bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang lebih produktif.
Menurut data, konsumsi energi nasional terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan penggunaan alat-alat listrik di rumah tangga. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penggunaan alat seperti dispenser air menjadi lebih efisien serta dapat turut menekan angka pemborosan energi yang terjadi.
Dispenser air minum menjadi salah satu alat yang banyak digunakan di rumah tangga dan perkantoran, sehingga perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam penghematan energi. Melalui langkah-langkah yang diambil ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan produsen akan pentingnya efisiensi energi.
Meskipun implementasi kebijakan hemat energi ini mungkin memerlukan waktu dan penyesuaian dari berbagai pihak, namun langkah ini tentu saja adalah upaya yang perlu didukung demi kebaikan lingkungan dan keberlangsungan sumber daya energi di masa depan. Dengan menerapkan kebijakan ini, diharapkan perhatian terhadap penggunaan energi secara efisien dapat semakin meningkat di kalangan masyarakat Indonesia.