Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan keputusan penting terkait penjualan LPG 3 kg. Mulai 1 Februari 2025, LPG bersubsidi ini hanya dapat dibeli di pangkalan resmi Pertamina, sehingga pengecer tidak lagi diizinkan menjualnya. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas distribusi gas bersubsidi agar mencapai konsumen yang benar-benar membutuhkan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pengecer, yang umumnya bergerak di sektor warung kelontong, masih memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam penjualan LPG 3 kg. Namun, dengan syarat mereka harus mendaftar dan menjadi agen resmi Pertamina. Hal ini perlu diikuti dengan penambahan modal di pihak pengecer untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Bisa, tapi kan harus mendaftar dulu. Masa bisnis yang menguasai hajat hidup orang banyak enggak pakai modal? Sorry ye," ujarnya tegas dalam konferensi pers di Jakarta.
Keputusan ini muncul sebagai respons terhadap tingginya harga jual LPG 3 kg yang ditawarkan oleh pengecer, sering kali mencapai Rp 23.000 hingga Rp 30.000 per tabung, jauh di atas harga yang seharusnya. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Achmad Muchtasyar, menambahkan bahwa besaran biaya untuk menjadi pangkalan resmi masih dalam kajian pemerintah. Ini diupayakan agar tidak terlalu memberatkan bagi para pengecer yang ingin beralih status menjadi agen resmi.
"Jadi ada biaya-biaya, tapi lagi dikaji supaya tidak mahal," ujar Achmad, memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu kelangsungan bisnis pengecer yang beroperasi secara legal.
Langkah pemerintah untuk memindahkan penjualan LPG 3 kg ini ke pangkalan resmi juga merupakan upaya untuk menertibkan sistem distribusi dan subsidi LPG. Bahlil menekankan bahwa banyak pengecer yang menjual gas melon di luar harga wajar, yang berkontribusi pada kesulitan akses masyarakat terhadap subsidi yang sebenarnya diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan.
Pentingnya pengawasan dalam penjualan LPG bersubsidi juga diungkapkan Achmad. Ia menggarisbawahi perlunya membenahi rantai distribusi yang seringkali berlama-lama dan rentan terhadap penyelewengan. Dengan distribusi yang lebih rapi, diharapkan harga LPG 3 kg dapat dipertahankan untuk tidak lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai ketetapan pemerintah.
Sejalan dengan kebijakan ini, masyarakat dapat menggunakan tautan yang disediakan oleh pemerintah untuk mengetahui lokasi pangkalan resmi Pertamina yang menjual LPG 3 kg. Informasi lebih lanjut juga dapat diakses melalui layanan informasi di saluran telepon 135.
Dalam konteks ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa gas bersubsidi yang dijual diperoleh dari saluran resmi dan dengan harga yang wajar, sehingga tepat sasaran untuk masyarakat yang layak. Dua poin penting dalam penetapan kebijakan ini adalah:
- Pendaftaran sebagai Pangkalan Resmi: Para pengecer perlu mendaftarkan diri menjadi agen resmi Pertamina untuk melanjutkan penjualan LPG 3 kg dengan pengawasan yang lebih ketat.
- Kajian Biaya Investasi: Pemerintah tengah menentukan berapa biaya yang diperlukan bagi pengecer untuk beralih ke pangkalan resmi agar tidak memberatkan.
Kebijakan ini jelas bertujuan untuk mendukung masyarakat dengan memberikan akses yang lebih baik terhadap subsidi LPG, sambil tetap menekankan pentingnya kepatuhan dan transparansi dalam distribusi. Dengan langkah-langkah yang jelas dan dalam pengawasan yang ketat, diharapkan penggunaan gas bersubsidi ini akan lebih terarah dan memberikan manfaat yang lebih bagi mereka yang berhak.