Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa para pengecer, termasuk warung kelontong, masih memiliki kesempatan untuk menjadi penyalur LPG 3 kg subsidi. Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu pengecer harus terdaftar sebagai sub-pangkalan Pertamina.
Dalam rangka memberikan akses yang lebih mudah kepada pengecer, Bahlil menjelaskan bahwa istilah sub-pangkalan dimunculkan untuk mengatasi berbagai kesulitan yang dihadapi oleh pengecer ketika memenuhi persyaratan untuk menjadi agen penyaluran LPG 3 kg. Ia mengakui bahwa standar yang ditetapkan oleh Pertamina untuk menjadi pangkalan cukup berat bagi banyak pengecer.
“Awalnya mereka diharuskan untuk menjadi pangkalan, namun syarat yang ada terlalu tinggi. Setelah berdiskusi dengan Pertamina, kami sepakat untuk menyusun kebijakan agar pengecer dapat menjadi sub-pangkalan,” kata Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR pada Senin (3/2/2025).
Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah menjamin bahwa pengecer akan diberikan syarat yang lebih ringan dibandingkan syarat untuk menjadi pangkalan. Saat ini, Bahlil dan Pertamina sedang merumuskan syarat-syarat yang akan diberikan kepada pengecer. “Panduannya akan kita kasih, dan syaratnya pun tidak akan seberat pangkalan. Supaya ini semua enak,” jelasnya.
Adapun keuntungan lainnya bagi pengecer adalah mereka akan diberikan izin sementara untuk menjadi sub-pangkalan tanpa dikenakan biaya. Bahlil menegaskan bahwa langkah ini diambil agar distribusi LPG 3 kg lebih terkontrol dan bisa dijangkau oleh masyarakat luas.
“Mereka yang sudah memenuhi syarat dan tidak bermain-main dengan harga LPG 3 kg subsidi akan diberikan kemudahan ini,” tambahnya. Menurutnya, dengan kebijakan baru ini, pengawasan atas penyaluran LPG 3 kg dapat dilakukan dengan lebih baik, sehingga harga tetap terjangkau bagi masyarakat.
Bahlil juga mencatat bahwa langkah ini bertujuan untuk memantau distribusi LPG 3 kg secara efektif. “Kita ingin memastikan bahwa elpiji 3 kg yang dijual benar-benar harganya terkontrol, dan ini bisa dilakukan melalui aplikasi. Kita ingin agar masyarakat benar-benar mendapatkan LPG 3 kg dengan baik dan harga yang wajar,” tandasnya.
Kebijakan ini muncul di tengah peningkatan kebutuhan LPG di masyarakat dan banyaknya keluhan mengenai kelangkaan dan harga yang tidak terjangkau. Dengan memberikan kesempatan kepada pengecer untuk menjadi sub-pangkalan, pemerintah berharap dapat memperluas jaringan distribusi LPG 3 kg ke daerah-daerah yang selama ini kesulitan mendapat pasokan.
Bahlil menyarankan agar para pengecer segera mendaftar sebagai sub-pangkalan agar dapat berperan aktif dalam penyaluran LPG 3 kg. “Kami akan memberikan panduan dan syarat yang jelas untuk memastikan bahwa semua pihak dapat berpartisipasi tanpa beban yang berat,” ujarnya.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekaligus menjaga kestabilan harga LPG 3 kg yang merupakan salah satu komoditas penting dalam kehidupan sehari-hari. Para pengecer diharapkan merespons kebijakan ini dengan baik dan mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan agar proses distribusi berjalan lancar.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk menjaga agar LPG 3 kg subsidi tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif dari pengecer dalam distribusi energi yang vital ini.