Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, memberikan tanggapan terkait peraturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai penggunaan Harga Batu Bara Acuan (HBA) dalam ekspor batu bara. Peraturan ini akan mulai diterapkan pada 1 Maret 2025, di mana HBA akan menjadi acuan resmi dalam menentukan harga batu bara yang diekspor dari Indonesia.
Sugeng menekankan pentingnya agar aturan yang ditetapkan nantinya tidak hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga memberikan manfaat bagi semua pemangku kepentingan. “Apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu hal juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik,” ujarnya. Hal ini mencerminkan komitmen DPR untuk menjembatani kepentingan antara pemerintah dan pelaku usaha, dengan tujuan akhir untuk kemakmuran rakyat.
Perubahan aturan ini juga didasari oleh keinginan untuk menjaga stabilitas harga di pasar. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa dengan menggunakan HBA sebagai acuan, harga batu bara ekspor akan lebih terjaga dan stabil. Menurutnya, “Harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah.” Kementerian ESDM berkomitmen untuk memastikan bahwa perusahaan tambang menjalankan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan transparan.
Adapun HBA yang berlaku untuk periode Februari 2025 diatur dalam Kepmen ESDM No: 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah membedakan HBA menurut empat kategori berdasarkan kalori batu bara. Jika dibandingkan dengan HBA bulan Januari 2025, batu bara kategori I, II, dan III mengalami penurunan harga, sementara batu bara kategori IV dengan kalori tertinggi justru mengalami kenaikan harga.
Dalam upaya menjaga keberlangsungan industri tambang dan keuntungan negara, DPR dan pemerintah berupaya memastikan bahwa ketetapan mengenai HBA tidak hanya membawa manfaat ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Sugeng menegaskan, “Di situlah peran atau fungsi DPR yang menjembatani antara dua kepentingan itu yang ujung-ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Terkait dengan frekuensi penetapan harga, Tri Winarno menambahkan bahwa penggunaan HBA memungkinkan proses penentuan harga dilakukan dua kali sebulan. Ini berbeda dengan penggunaan Indeks Harga Batu Bara Indonesia (ICI) yang hanya menetapkan harga sekali dalam sebulan. “Otomatis, pengambilan datanya terakhir lebih dekat,” jelasnya, menekankan efisiensi dan akurasi data yang diperoleh.
Dengan kejelasan mengenai kebijakan HBA yang baru, para pelaku usaha di sektor tambang batu bara diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi peraturan yang akan diberlakukan. Langkah ini diharapkan mampu mendukung proyeksi pendapatan negara dari sektor pertambangan, sementara tetap menjaga keberlanjutan industri dan kesejahteraan masyarakat luas.
Pentingnya regulasi yang adil dan seimbang menjadi sorotan utama dalam diskusi ini, di mana diharapkan pemerintah akan menciptakan kebijakan yang tidak hanya memfasilitasi ekspor tetapi juga memperhatikan kepentingan semua pihak, termasuk masyarakat yang dilayani oleh hasil tambang. Dengan adanya kebijakan yang jelas dan transparan, diharapkan pasar batu bara Indonesia akan tetap kompetitif di tingkat global.