Teknologi

Bansos Beras 10 Kg: Jadwal Cair & Cara Daftar KPM 2025

Bantuan sosial beras seberat 10 kilogram (kg) yang ditujukan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) akan terus dilaksanakan hingga enam bulan sepanjang tahun 2025. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mendukung masyarakat berpendapatan rendah, terutama di tengah tantangan kondisi ekonomi yang kerap berubah. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengonfirmasi bahwa pemerintah akan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 untuk bantuan tersebut.

Untuk dua bulan pertama, yaitu Januari dan Februari 2025, penyaluran bansos beras 10 kg ini akan dilakukan oleh Perum Bulog, badan yang bertanggung jawab dalam distribusi pangan. Menurut informasi resmi, setelah penyaluran untuk dua bulan awal, pemerintah akan kembali melakukan rapat terbatas untuk menentukan waktu penyaluran bagi empat bulan berikutnya yang masih dalam tahap pembahasan.

Sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat dapat mendaftar melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pelaksanaan pendaftaran ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara offline dan online. Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pendaftaran:

Cara Daftar DTKS Secara Offline:
1. Mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan melalui usulan dari RT/RW setempat.
2. Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan untuk dibahas.
3. Setelah disepakati, usulan akan diinput ke dalam Aplikasi SIKS-NG oleh petugas desa/kelurahan.
4. Dinas Sosial akan melakukan tahapan verifikasi dan validasi terhadap usulan tersebut.
5. Hasil dari verifikasi akan difinalisasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
6. Terakhir, pengesahan oleh Kepala Daerah akan dilakukan untuk menyetujui daftar KPM.

Cara Daftar DTKS Secara Online:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store.
2. Buka aplikasi dan pilih menu “Buat Akun Baru” untuk melakukan registrasi.
3. Isi data diri yang diminta, seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
4. Unggah foto KTP dan swafoto yang menunjukkan diri sedang memegang KTP.
5. Pastikan semua data diisi dengan benar sebelum melanjutkan dengan klik “Buat Akun Baru”.
6. Cek email untuk verifikasi dan aktivasi yang dikirim dari Kemensos.
7. Setelah registrasi berhasil, akses kembali aplikasi dan pilih menu “Daftar Usulan”.
8. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk dan pilih jenis bansos yang ingin diterima.
9. Usulan akan masuk ke sistem SIKS-NG untuk proses verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial.
10. Hasil akhir dari verifikasi dan validasi tersebut akan diajukan kepada Kepala Daerah untuk disahkan dan diunggah ke dalam sistem SIKS-NG.

Pemerintah menegaskan bahwa program bansos beras 10 kg ini merupakan bagian dari komitmen dalam mengatasi masalah kemiskinan dan memastikan distribusi pangan yang merata bagi masyarakat. Melalui langkah-langkah konkret ini, diharapkan program dapat menjangkau mereka yang paling membutuhkan dengan cepat dan efektif. Penerima bansos diharapkan untuk mengikuti setiap langkah pendaftaran agar dapat memperoleh bantuan yang memang diperuntukkan bagi mereka. Setelah pengesahan selesai, informasi mengenai penerima bansos dapat diakses secara transparan oleh masyarakat melalui platform yang telah disediakan.

Dimas Harsono adalah seorang penulis di situs Media Massa Podme. Podme.id adalah portal berita informasi dan aplikasi podcast gaya hidup dan hiburan terdepan di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button