Bansos BPNT Rp 400 Ribu Telah Cair! Cek Segera Akun Anda!

Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kabar gembira bagi para penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan sosial (bansos) yang telah dinantikan ini sudah mulai dicairkan. Mulai Februari 2025, setiap penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 400.000, yang diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang kurang mampu.

Pencairan bansos ini dilakukan secara bertahap dengan mencakup beberapa kategori bantuan. Untuk penerima PKH, jumlah yang dicairkan untuk bulan Februari 2025 mencapai Rp 700.000. Jumlah tersebut diharapkan dapat membantu ibu hamil dan keluarga yang membutuhkan. Sementara itu, bagi para penerima BPNT, bantuan sebesar Rp 600.000 mencakup dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025, yang akan dicairkan secara bersamaan, yaitu Rp 300.000 per bulan.

Bantuan ini dapat dicairkan melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, atau bisa juga diambil melalui kantor pos. Penting bagi penerima untuk memperhatikan jadwal pencairan agar tidak ketinggalan kesempatan. Pemerintah telah menetapkan pencairan bansos PKH dan BPNT dalam empat tahap selama tahun 2025:

  1. Tahap 1: Januari – Maret
  2. Tahap 2: April – Juni
  3. Tahap 3: Juli – September
  4. Tahap 4: Oktober – Desember

Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, berikut langkah-langkah cek penerima bantuan:

  1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Ketik kode captcha yang muncul.
  5. Klik tombol “Cari Data”.
  6. Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Bagi warga yang belum terdaftar sebagai penerima, terdapat opsi untuk mengajukan permohonan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh dari Play Store atau App Store. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos.
  2. Buat akun dengan mengisi formulir pendaftaran.
  3. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
  4. Tekan tombol “Buat Akun Baru” dan tunggu verifikasi dari Kemensos.
  5. Setelah verifikasi selesai, login dan pilih menu “Daftar Usulan”.
  6. Isi survei kriteria dan pengusulan bansos.
  7. Unggah foto rumah tampak depan dan tekan “Tambah Usulan”.
  8. Pengajuan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline melalui RT/RW dan kantor desa/kelurahan.

Namun, ada beberapa kategori masyarakat yang tidak layak menerima bansos sesuai dengan Kepmen Sos 73 Tahun 2024. Kriteria tersebut antara lain:

  • ASN, TNI, Polri, atau pensiunan ASN/TNI/Polri.
  • Memiliki penghasilan di atas UMP/UMK.
  • Memiliki pekerjaan tetap dengan gaji dari APBN/APBD.
  • Pemilik usaha atau tenaga kesehatan aktif.
  • Sudah menerima bantuan sosial lainnya.

Penerima diimbau untuk segera mengecek status mereka dalam program ini dan memastikan dananya dicairkan. Pemerintah berharap, bantuan ini tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga menjadi stimulus bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Jangan lewatkan informasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperbarui informasi mengenai pencairan berikutnya. Pastikan Anda dan keluarga terdaftar sebagai penerima bantuan agar tidak kehilangan kesempatan berharga ini.

Berita Terkait

Back to top button