Bansos Disabilitas Cair Hingga Rp600 Ribu! Cek Sekarang!

Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program bantuan sosial (bansos) baru untuk penyandang disabilitas di tahun 2025, yang menawarkan dukungan finansial mencapai Rp600 ribu per tahap, atau setara dengan Rp2,4 juta per tahun. Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH). Pencairan tahap pertama sudah dimulai pada Februari 2025, dan masyarakat diimbau untuk memeriksa kelayakan mereka sebagai penerima bansos ini.

Bantuan sosial untuk penyandang disabilitas akan dicairkan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025. Berikut adalah rincian jadwal pencairan PKH:

  1. Tahap 1: Januari – Maret 2025
  2. Tahap 2: April – Juni 2025
  3. Tahap 3: Juli – September 2025
  4. Tahap 4: Oktober – Desember 2025

Untuk tahap pertama, proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui bank Himpunan Bank Negara (Himbara), yang mencakup BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, pencairan akan dilakukan melalui kantor pos terdekat.

Agar dapat menerima bantuan sosial ini, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) – Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
  2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) – KKS digunakan untuk pencairan bantuan.
  3. Masuk dalam kategori penyandang disabilitas berat – Ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau lembaga berwenang.
  4. Warga Negara Indonesia (WNI) – Terdaftar di sistem administrasi kependudukan (Dukcapil).
  5. Tidak menerima bantuan sosial lain – Ini untuk mencegah adanya tumpang tindih bantuan.

Mengetahui status apakah Anda termasuk penerima bansos PKH sangatlah penting. Berikut cara untuk mengecek status penerimaan:

  1. Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan data pribadi sesuai dengan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  3. Isi nama lengkap sesuai KTP untuk validasi data.
  4. Masukkan kode captcha yang tampil di layar.
  5. Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.
  6. Jika nama Anda terdaftar, bansos akan segera dicairkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Setelah memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima, berikut cara mencairkan bantuan:

  1. Melalui Bank Himbara: Bagi yang memiliki KKS, bantuan akan disalurkan langsung ke rekening yang bisa diambil melalui ATM atau kantor cabang bank.
  2. Melalui Kantor Pos: Bagi yang tidak memiliki rekening bank, pencairan bisa dilakukan dengan membawa identitas diri dan surat pemberitahuan penerimaan bantuan.

Agar tidak mengalami kendala dalam pencairan bantuan, penting untuk memastikan bahwa data Anda selalu diperbarui dalam DTKS. Jika terjadi perubahan data atau jika Anda belum terdaftar, segera laporkan ke aparat desa atau kelurahan setempat untuk proses pembaruan.

Program bantuan sosial PKH bagi penyandang disabilitas merupakan langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang membutuhkan. Kepastian dalam pencairan dan kejelasan dalam syarat serta proses pencarian informasi adalah titik vital agar bansos ini mencapai sasaran dengan tepat. Oleh karena itu, setiap penyandang disabilitas diharapkan untuk mengambil langkah proaktif dalam mengecek status penerimaan bantuan ini. Pastikan Anda mendapatkan hak dan dukungan yang layak, dan jangan lupa untuk melakukan pengecekan status sekarang juga!

Berita Terkait

Back to top button