
Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan program bantuan sosial (bansos) yang menyasar ibu hamil dan balita pada Februari 2025. Ini adalah bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memastikan kesehatan ibu dan tumbuh kembang anak. Menurut data resmi, program ini diharapkan dapat mencegah stunting dan meningkatkan akses layanan kesehatan bagi keluarga kurang mampu.
Bantuan yang diberikan melalui PKH dirancang untuk mendukung ibu selama masa kehamilan dan balita. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup generasi mendatang. Mengikuti perkembangan ini, berikut adalah informasi penting mengenai syarat, jadwal, dan cara pencairan bansos bagi ibu hamil dan balita.
Besaran bantuan untuk ibu hamil dan balita telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai berikut:
- Ibu Hamil atau Nifas: Rp750.000 setiap tiga bulan, total mencapai Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 setiap tiga bulan, menjadikan total tahunan juga sebesar Rp3.000.000.
Besaran ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan ibu serta anak, serta mendukung akses ke layanan kesehatan. Dengan bantuan ini, diharapkan kondisi gizi ibu dan anak membaik, sehingga pengembangan anak dapat optimal.
Jadwal pencairan bantuan PKH berlangsung dalam empat tahap sepanjang tahun 2025. Berikut ini adalah rincian waktu pencairan:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Pada tahap pertama, pencairan dijadwalkan berlangsung mulai Januari hingga Maret. Oleh karena itu, para penerima diharapkan memantau informasi resmi di daerah masing-masing untuk mendapatkan update terbaru mengenai jadwal pencairan.
Untuk dapat menerima bantuan PKH, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Syarat-syarat tersebut meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Mempunyai e-KTP yang sah.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Data ini dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri: Program ini ditujukan khusus bagi masyarakat sipil yang berhak.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain: Seperti BLT subsidi gaji, BLT UMKM, atau Kartu Prakerja.
Masyarakat yang ingin mengecek status penerimaan bantuan dapat memanfaatkan berbagai sarana. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti untuk mengecek status penerima bantuan:
Melalui Aplikasi “Cek Bansos”:
- Unduh aplikasi dari Google Play Store.
- Daftar dengan mengisi data pribadi sesuai arahan.
- Masuk ke menu “Profil” untuk memeriksa status penerimaan.
- Melalui Situs Resmi Kementerian Sosial:
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data wilayah dan nama sesuai KTP.
- Masukkan kode verifikasi dan klik “Cari Data” untuk mendapatkan informasi yang diperlukan.
Untuk pencairan dana bantuan, ada beberapa metode yang dapat digunakan:
- Bank Himbara: Seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Kantor Pos: Bagi yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dana dapat dilakukan di sini.
- E-warong dan agen resmi: Bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk mempermudah proses pencairan.
Para penerima diminta untuk membawa identitas diri dan KKS saat melakukan pencairan. Pemerintah juga mengimbau agar informasi resmi selalu dipantau untuk menghindari penipuan.
Dengan adanya program bantuan sosial ini, diharapkan ibu hamil dan anak-anak di Indonesia dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik, serta kesejahteraan hidup yang meningkat.