Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu andalan pemerintah Indonesia dalam upaya mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun 2025, penerima bantuan sosial ini akan mengalami penyesuaian pada kriteria penerimaan dan besaran bantuan, yang penting untuk dipahami oleh calon penerima.
Kriteria penerima PKH ditetapkan berdasarkan beberapa komponen yang mencakup aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Untuk memudahkan masyarakat dalam memahami, berikut adalah penjelasan mengenai kriteria penerima:
Komponen Kesehatan:
- Ibu Hamil: Maksimal dua kali kehamilan dalam satu keluarga.
- Anak Usia Dini: Anak dengan rentang usia 0-6 tahun yang belum bersekolah, dengan batas maksimum dua anak dalam satu keluarga.
Komponen Pendidikan:
- Anak Sekolah Dasar (SD/MI): Anak yang berusia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, dengan batas maksimum tiga anak dalam satu keluarga.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MA) juga termasuk dalam kategori ini.
- Komponen Kesejahteraan:
- Lanjut Usia: Penerima yang berusia 60 tahun ke atas, baik yang berada dalam keluarga maupun tercatat sebagai individu dalam satu Kartu Keluarga (KK). Maksimal empat orang dalam satu keluarga.
- Penyandang Disabilitas: Juga memiliki batasan yang sama dengan kategori lanjut usia, yakni maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Dengan pemahaman yang baik mengenai kriteria ini, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah mengidentifikasi kelayakan mereka untuk mendaftar dalam program PKH. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial dapat berjalan efektif dan tepat sasaran, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan sosial.
Jadwal pencairan bantuan PKH pada tahun 2025 direncanakan dilakukan empat kali dalam setahun, setiap tiga bulan sekali. Pencairan pertama dijadwalkan mulai Januari, mencakup periode hingga Maret. Pencairan selanjutnya akan dilakukan pada bulan April (April-Juni), Juli (Juli-September), dan Oktober (Oktober-Desember). Untuk menyemak apakah Anda termasuk dalam penerima bantuan, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos dengan langkah-langkah sederhana.
Selanjutnya, mengenai besaran bantuan yang akan diberikan, berikut adalah rincian sesuai dengan kategori penerima:
Ibu Hamil:
- Rp 3.000.000 per tahun
- Rp 750.000 setiap tiga bulan
Anak Usia Dini:
- Rp 3.000.000 per tahun
- Rp 750.000 setiap tiga bulan
Anak Sekolah Dasar (SD):
- Rp 900.000 per tahun
- Rp 225.000 setiap tiga bulan
Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP):
- Rp 1.500.000 per tahun
- Rp 375.000 setiap tiga bulan
Anak Sekolah Menengah Atas (SMA):
- Rp 2.000.000 per tahun
- Rp 500.000 setiap tiga bulan
Disabilitas Berat:
- Rp 2.400.000 per tahun
- Rp 600.000 setiap tiga bulan
- Lanjut Usia (60+):
- Rp 2.400.000 per tahun
- Rp 600.000 setiap tiga bulan
Dengan rincian ini, calon penerima diharapkan dapat mempersiapkan diri dan memahami dukungan yang dapat diterima dari program ini. Masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan diharapkan untuk memanfaatkan program ini guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga mereka. Melalui program PKH, pemerintah bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang membutuhkan.