Program Keluarga Harapan (PKH) di Indonesia merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran bantuan sosial yang terarah. Menjadi penting bagi masyarakat, terutama mereka yang berpotensi menjadi penerima, untuk memahami kriteria penerima bansos PKH yang berlaku pada tahun 2025. Dengan mengetahui syarat-syarat yang ditetapkan, masyarakat dapat mengidentifikasi kelayakan mereka dan memastikan bahwa proses pendaftaran dan penyaluran bantuan berjalan dengan efisien.
Dari informasi yang diperoleh, penerima bantuan PKH harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Berikut adalah kriteria penerima bansos PKH yang wajib dipenuhi:
1. Komponen Kesehatan
– Ibu Hamil: Maksimal dua kali kehamilan.
– Anak Usia Dini: Anak dengan rentang usia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Maksimal dua anak dalam satu keluarga.
2. Komponen Pendidikan
– SD/MI Sederajat: Anak-anak yang terdaftar di tingkat pendidikan ini.
– SMP/MTs Sederajat: Anak-anak yang terdaftar di tingkat pendidikan ini.
– SMA/MA Sederajat: Anak-anak yang terdaftar di tingkat pendidikan ini.
– Kriteria: Anak dengan usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib belajar 12 tahun. Maksimal tiga anak dalam satu keluarga.
3. Komponen Kesejahteraan
– Lanjut Usia: Orang yang berusia 60 tahun ke atas, yang berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu Kartu Keluarga (KK). Maksimal empat orang dalam satu keluarga.
– Penyandang Disabilitas: Seseorang yang berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu KK. Maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Seiring dengan kriteria tersebut, besaran bantuan PKH juga bervariasi sesuai dengan kategori penerima. Berikut rincian bantuan PKH bagi setiap kategori:
– Ibu Hamil: Rp 3.000.000/tahun atau Rp 750.000/3 bulan.
– Anak Usia Dini: Rp 3.000.000/tahun atau Rp 750.000/3 bulan.
– Anak Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000/tahun atau Rp 225.000/3 bulan.
– Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 1.500.000/tahun atau Rp 375.000/3 bulan.
– Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2.000.000/tahun atau Rp 500.000/3 bulan.
– Disabilitas Berat: Rp 2.400.000/tahun atau Rp 600.000/3 bulan.
– Lanjut Usia 60+: Rp 2.400.000/tahun atau Rp 600.000/3 bulan.
Pemerintah juga menetapkan jadwal pencairan bantuan PKH yang dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga dalam satu tahun terdapat empat kali penyaluran. Untuk tahun 2025, berikut adalah jadwal pencairan bantuan PKH:
– Tahap pertama: Januari, mencakup periode Januari, Februari, dan Maret.
– Tahap kedua: April, mencakup periode April, Mei, dan Juni.
– Tahap ketiga: Julli, mencakup periode Juli, Agustus, dan September.
– Tahap keempat: Oktober, mencakup periode Oktober, November, dan Desember.
Penting bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi terkait penerimaan bantuan untuk melakukan pengecekan apakah mereka terdaftar sebagai penerima manfaat. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melalui situs resmi Kemensos dengan langkah-langkah sebagai berikut:
– Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
– Setelah tampilan “Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos” muncul, masukkan data terkait seperti nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
– Isi nama sesuai KTP dari calon penerima.
– Ketikkan kode yang muncul di kotak kode.
– Jika kode kurang jelas, klik ikon untuk menerima kode baru.
– Klik tombol “CARI DATA” untuk mengecek status sebagai penerima bantuan.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan akses terhadap bantuan sosial yang diperlukan. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai kesejahteraan sosial yang lebih merata, terutama bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi.