Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung masyarakat kurang mampu, Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) untuk tahap pertama pada tahun 2025. Program ini dirancang untuk membantu keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar dapat memenuhi berbagai kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Masyarakat saat ini sangat antusias mencari informasi mengenai cara untuk mengecek status mereka sebagai penerima bansos PKH. Memastikan bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sangatlah penting untuk tidak kehilangan hak yang seharusnya diterima. Proses pengecekan penerima bantuan terbilang mudah dan cepat, hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melindungi privasi dan keamanan data penerima.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui cara cek penerima bansos PKH tahap 1 tahun 2025, berikut adalah langkah-langkah dan tautan yang bisa digunakan:
- Kunjungi website resmi cek bansos Kemensos melalui tautan ini.
- Isi data yang diperlukan, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal Anda.
- Masukkan nama lengkap sesuai data yang tertera di KTP.
- Ketik kode captcha yang ditampilkan dengan benar.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Jika NIK Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, tabel akan menunjukkan status penerima serta periode pemberian bantuan.
- Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Untuk tahun 2025, nominal dana bansos PKH yang akan disalurkan bervariasi berdasarkan kategori penerima. Berikut adalah rincian nominal bantuan yang akan diterima:
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
Namun, untuk dapat menerima bansos PKH, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi:
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS.
- Memiliki dokumen identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Penerima tidak termasuk anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Tergolong dalam kategori penerima PKH, yaitu ibu hamil/masa nifas, anak usia dini (0-6 tahun), siswa SD hingga SMA/SMK, lansia (70 tahun ke atas), serta penyandang disabilitas.
Dengan pencairan tahap pertama bansos PKH di tahun 2025, diharapkan keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan yang dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar. Masyarakat diminta untuk memastikan bahwa mereka mengikuti prosedur pengecekan secara tepat agar tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan hak mereka sebagai penerima bantuan. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga dan memberikan dukungan yang diperlukan.