Bansos PKH Maret 2025 Cair untuk KPM Golongan Ini, Cek Sekarang!

Kabar gembira kembali datang untuk masyarakat yang menjadi penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah siap mencairkan dana PKH pada Maret 2025, dan hanya untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dalam kategori tertentu. Melalui program ini, diharapkan bantuan dapat meringankan beban kehidupan bagi mereka yang membutuhkan.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung keluarga yang kurang mampu. Bantuan sosial ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membantu mereka keluar dari lingkaran kemiskinan. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), berikut adalah kategori masyarakat yang berhak menerima bansos PKH pada pencairan Maret 2025:

  1. Ibu Hamil dan Anak Usia Dini: Keluarga yang memiliki ibu hamil atau anak berusia 0-6 tahun berhak menerima bantuan dengan jumlah tertentu sesuai regulasi yang berlaku.
  2. Anak Sekolah: Bantuan diberikan kepada keluarga yang memiliki anak yang bersekolah di tingkat SD, SMP, dan SMA dengan nominal yang berbeda di setiap jenjang.
  3. Lansia di Atas 70 Tahun: Lansia yang termasuk dalam keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bantuan tambahan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
  4. Penyandang Disabilitas Berat: Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas berat dengan bantuan tambahan dalam program PKH ini.

Setiap kategori penerima bansos PKH akan mendapatkan nominal dana yang bervariasi. Adapun rincian nominal bantuan yang akan diterima adalah sebagai berikut:

  • Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun).
  • Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun).
  • Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun).
  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap (total Rp1.500.000 per tahun).
  • Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000 per tahun).
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).
  • Lansia (70 Tahun ke Atas): Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun).

Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori penerima dan ingin memastikan bahwa nama mereka terdaftar, terdapat beberapa cara untuk mengecek status penerima bantuan PKH 2025:

  1. Melalui Laman Resmi Kemensos:

    • Buka laman resmi cek bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
    • Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal.
    • Masukkan nama sesuai dengan KTP.
    • Klik tombol “Cari Data” untuk melihat status penerimaan bansos PKH.
  2. Melalui Aplikasi Cek Bansos:
    • Download aplikasi “Cek Bansos” di perangkat Android.
    • Login atau daftar menggunakan NIK KTP.
    • Pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data yang diminta.
    • Informasi status penerimaan akan muncul di layar.

Kapan dana bansos PKH ini akan dicairkan? Diperkirakan, bansos PKH mulai dicairkan secara bertahap pada minggu kedua Maret 2025. Pencairan dana akan dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Bagi penerima yang memiliki rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dana dapat ditarik di ATM. Sementara bagi yang belum memiliki rekening, pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat.

Melalui upaya ini, diharapkan bantuan sosial PKH dapat membantu keluarga-keluarga yang membutuhkan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Masyarakat diminta untuk memantau informasi lebih lanjut terkait bansos ini agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan yang sangat dibutuhkan.

Berita Terkait

Back to top button