
Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan sosial melalui program bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan. Salah satu program yang sangat ditunggu adalah pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebesar Rp 600 ribu. Program ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, terutama menjelang Idul Fitri. Artikel ini akan membahas jadwal pencairan, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta cara pendaftaran bagi calon penerima bansos tersebut.
Berdasarkan informasi terbaru, pencairan tahap kedua dana bansos PKH dan BPNT sebesar Rp 600 ribu dijadwalkan untuk dicairkan sebelum Idul Fitri atau sekitar pertengahan Maret 2025. Bagi masyarakat yang telah terdaftar dan memenuhi syarat, dana ini akan ditransfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Untuk menjadi penerima bansos, ada beberapa kriteria yang harus dipatuhi. Persyaratan penerima bansos BPNT mencakup:
Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Kondisi Ekonomi: Calon penerima harus termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin yang membutuhkan bantuan sosial.
Proses pendaftaran untuk mendapatkan bansos BPNT dapat dilakukan dengan dua cara yang mudah. Berikut adalah langkah-langkah dalam masing-masing metode pendaftaran:
Melalui Kantor Desa/Kelurahan:
- Segeralah datang ke kantor desa atau kelurahan setempat sambil membawa KTP dan KK.
- Sampaikan keperluan untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos.
- Pihak desa atau kelurahan kemudian akan melakukan musyawarah untuk menentukan kelayakan calon penerima.
- Hasil musyawarah akan dilaporkan ke Dinas Sosial kabupaten atau kota untuk proses selanjutnya.
- Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh dan instal aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
- Buat akun baru dengan mengisi data diri lengkap dan mengunggah foto KTP serta swafoto.
- Setelah akun terverifikasi, masuk ke menu “Daftar Usulan” untuk mengajukan jenis bantuan yang dibutuhkan, seperti BPNT.
- Isi data individu sesuai KTP dan lengkapi survei kriteria yang disediakan.
- Unggah foto KTP dan foto rumah tampak depan untuk verifikasi.
- Klik “Tambah Usulan” dan tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial setempat.
Setelah pendaftaran, calon penerima bisa mengecek status penerimaan bansos dengan beberapa cara. Salah satunya adalah melalui situs resmi Kementerian Sosial. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Melalui Situs Resmi:
- Akses situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah sesuai dengan KTP, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang ditampilkan.
- Klik “Cari Data” untuk melihat status penerimaan bansos.
- Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Buka aplikasi “Cek Bansos” yang telah diunduh.
- Masuk menggunakan akun yang telah dibuat.
- Pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data diri sesuai instruksi untuk melihat status penerimaan.
Dana bansos BPNT sebesar Rp 600 ribu akan disalurkan melalui rekening KKS yang dimiliki oleh penerima. Mereka dapat mengecek saldo dan melakukan penarikan dana di bank-bank penyalur, seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BSI, sesuai dengan jadwal pencairan yang telah ditentukan.
Program bantuan sosial ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada dalam kategori ekonomi lemah. Dengan memahami jadwal pencairan, persyaratan, dan cara pendaftaran yang telah dijelaskan, diharapkan masyarakat yang berhak dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya. Disarankan bagi calon penerima untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari sumber resmi terkait program bansos demi mendapatkan manfaat yang optimal.