
Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada Maret 2025 sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan bagi keluarga miskin dan rentan. BPNT adalah program bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk saldo elektronik, yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong atau agen resmi yang berkolaborasi dengan pemerintah. Dalam program ini, pemerintah berharap dapat memastikan keluarga miskin mendapatkan akses ke bahan pangan yang bergizi dan mendorong transaksi non-tunai dalam penyaluran bantuan sosial.
Pada tahun 2025, besaran bantuan yang diberikan adalah Rp200.000 per bulan, yang langsung masuk ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pengentasan kemiskinan dengan bantuan yang tepat sasaran.
Jadwal pencairan BPNT untuk Maret 2025 ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), di mana dana akan mulai dicairkan pada awal bulan hingga pertengahan bulan. Berikut adalah jadwal pencairan yang telah ditetapkan:
1. Januari 2025: Pencairan tahap pertama
2. Februari 2025: Pencairan tahap kedua
3. Maret 2025: Pencairan tahap ketiga
4. April 2025: Pencairan tahap keempat
5. Mei 2025: Pencairan tahap kelima
6. Juni 2025: Pencairan tahap keenam
7. Juli 2025: Pencairan tahap ketujuh
8. Agustus 2025: Pencairan tahap kedelapan
9. September 2025: Pencairan tahap kesembilan
10. Oktober 2025: Pencairan tahap kesepuluh
11. November 2025: Pencairan tahap kesebelas
12. Desember 2025: Pencairan tahap kedua belas
Masyarakat dapat memeriksa status pencairan BPNT melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store.
Untuk menjadi penerima BPNT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh keluarga. Syarat tersebut meliputi:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat transaksi pencairan bantuan.
3. Tidak termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
4. Memenuhi kriteria keluarga miskin atau rentan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
5. Aktif menggunakan BPNT di e-Warong atau agen resmi.
Bagi mereka yang belum terdaftar dalam DTKS, bisa mengajukan permohonan pendaftaran melalui kantor kelurahan atau Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya.
Mekanisme pencairan BPNT dilakukan secara bertahap dengan dukungan sistem perbankan dan e-Warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Langkah-langkah dalam mekanisme pencairan ini adalah sebagai berikut:
1. Cek Status Penerima: Penerima dapat memeriksa status kepesertaan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
2. Pencairan Saldo BPNT: Dana BPNT langsung masuk ke rekening penerima melalui bank Himbara, yang terdiri dari Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Saldo ini hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan.
3. Pembelian Bahan Pangan di e-Warong: Penerima manfaat dapat menggunakan saldo untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan, seperti beras, telur, daging ayam, ikan, sayur-sayuran, dan kebutuhan pangan lain di e-Warong dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Pengawasan dan Pemantauan: Pemerintah dan pendamping sosial akan memantau penggunaan bantuan ini agar tepat sasaran. Jika ditemukan penyalahgunaan, sanksi dapat diterapkan berupa pencabutan hak sebagai peserta BPNT.
Barang yang bisa dibeli dengan BPNT terbatas pada bahan pangan yang telah disetujui pemerintah, seperti beras, telur, daging ayam, ikan segar, sayur, dan buah-buahan. Penerima tidak diperbolehkan menggunakan saldo untuk kebutuhan non-pangan seperti rokok atau minuman beralkohol.
Bagi masyarakat yang berhak namun belum terdaftar, langkah-langkah pendaftaran dapat dilakukan dengan datang ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial dengan membawa dokumen yang diperlukan, mengisi formulir pendaftaran, menunggu proses verifikasi, serta menunggu nama dicantumkan dalam daftar penerima BPNT hingga bantuan mulai disalurkan.
Diharapkan, melalui program ini, para penerima manfaat dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan gizi sehari-hari mereka, serta mendukung perbaikan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.