
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif pemerintah Indonesia yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bantuan ini diberikan secara khusus kepada kelompok-kelompok rentan, termasuk lansia dan penyandang disabilitas. Pada bulan Februari 2025, pencairan tahap pertama PKH diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kedua kelompok ini. Proses pencairan diawali dengan verifikasi syarat penerimaan yang harus dipenuhi oleh calon penerima, agar bantuan tersebut dapat disalurkan secara efektif.
Jadwal pencairan PKH pada tahun 2025 ditentukan dalam empat tahap, yang dimulai dengan pencairan tahap pertama yang berlangsung dari Januari hingga Maret. Rincian jadwal pencairan adalah sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Bagi penerima yang berhak, pencairan pada tahap pertama akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Untuk penerima yang tidak memiliki rekening bank, dana bantuan dapat dicairkan melalui kantor pos terdekat.
Menurut pemerintah, besaran bantuan yang ditetapkan untuk lansia dan penyandang disabilitas berat adalah sebesar Rp600.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp2.400.000 per tahun. Hal ini diharapkan dapat membantu mendukung kebutuhan dasar mereka sehari-hari.
Agar dapat menerima bantuan PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran dapat dilakukan di kantor desa atau kelurahan setempat.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi untuk pencairan bantuan. KKS akan diberikan setelah proses verifikasi dan validasi data selesai.
- Termasuk dalam kategori penerima manfaat PKH, seperti lansia berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat.
Calon penerima yang ingin memastikan status penerimaan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data yang diperlukan, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Input kode Captcha untuk verifikasi.
- Klik tombol “Cari Data” untuk mengecek status sebagai penerima PKH.
Setelah terdaftar sebagai penerima, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencairkan bantuan:
- Melalui Bank Himbara: Bagi yang memiliki KKS, bantuan akan disalurkan langsung ke rekening. Penerima dapat menarik dana melalui ATM atau di kantor cabang bank.
- Melalui Kantor Pos: Bagi yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dapat dilakukan di kantor pos terdekat dengan membawa identitas diri dan surat pemberitahuan.
Penting untuk memastikan data penerima selalu terbaru dalam DTKS. Jika ada perubahan data atau belum terdaftar, masyarakat dianjurkan untuk segera melaporkan ke aparat desa atau kelurahan setempat untuk diperbarui atau didaftarkan.
Bantuan PKH yang akan disalurkan pada bulan Februari 2025 ini diharapkan mampu memastikan bahwa lansia dan penyandang disabilitas dapat mengakses dukungan yang mereka butuhkan, sehingga peningkatan kualitas hidup mereka menjadi kenyataan. Dengan memahami syarat, jadwal pencairan, dan proses yang berlaku, penerima manfaat diharapkan dapat memanfaatkan bantuan ini secara optimal dan berkelanjutan.