Pemerintah Indonesia sedang memfinalisasi aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek atau plain packaging yang direncanakan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Rencana kebijakan ini mendapat sorotan luas dari berbagai pihak, termasuk produsen rokok, yang menilai bahwa kebijakan tersebut menimbulkan banyak kesalahpahaman dan potensi dampak negatif.
Aturan kemasan rokok polos ini berencana untuk mengatur berbagai aspek seperti desain, ukuran, jenis huruf, warna, dan penempatan nama merek pada kemasan. Dalam kebijakan ini, jenis huruf yang digunakan harus Arial, serta warna kemasan akan disamakan dengan kode Pantone 448C. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat semua kemasan rokok terlihat serupa, tanpa menonjolkan identitas produk secara individual.
Benny Wachjudi, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), menyatakan bahwa penerapan rencana kebijakan ini bisa menghilangkan semua bentuk identitas produk. “Ciri, warna, atau logo akan tampak sama semua,” ujarnya. Menurut Benny, kebijakan penyeragaman kemasan ini mengacu pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah perjanjian internasional yang tidak diratifikasi oleh Indonesia. Oleh karena itu, ia menilai bahwa kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.
Keberatan juga datang dari aspek hukum. Benny mengingatkan bahwa berdasarkan Putusan MK No. 71/PUU-XI/2013, produk tembakau merupakan produk legal di Indonesia. “Pengaturan penyeragaman kemasan rokok ini justru membuat produk tembakau seolah-olah tidak memiliki hak untuk berpromosi dan diiklankan,” jelasnya. Dengan kata lain, kebijakan tersebut berpotensi merusak hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai produk yang mereka pilih.
Dalam pandangannya, kebijakan ini dapat berpotensi melanggar berbagai undang-undang yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Kebijakan ini akan merampas produsen atas merek dagangnya dan reputasi baik yang sudah dibangun selama bertahun-tahun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Benny mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini akan menyulitkan produsen dalam berkomunikasi dengan konsumen. Tanpa adanya penggunaan merek yang jelas, industri tidak dapat membedakan produk mereka dari produk lainnya. “Hal ini tidak hanya merugikan industri rokok tetapi juga dapat mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal,” ungkapnya. Dengan kemasan yang seragam, rokok legal dan ilegal akan semakin sulit dibedakan, yang dapat mengurangi penjualan rokok legal serta berdampak negatif pada para petani tembakau, peritel, dan tenaga kerja di industri kreatif.
Industri tembakau di Indonesia juga memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian. Menurut data Kementerian Perindustrian, industri ini memberikan kontribusi sekitar 4,22 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pada tahun 2024, penerimaan cukai hasil tembakau diperkirakan mencapai Rp216,9 triliun, yang setara dengan 72 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai.
Dalam diskusi mengenai kebijakan ini, Benny menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara pemerintah dan industri. “Ketidakmampuan menggunakan merek dengan semestinya menyulitkan industri untuk bersaing, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah,” pungkasnya. Dengan adanya kebijakan penyeragaman kemasan, tantangan bagi produsen rokok akan semakin besar, dan dampaknya bisa meluas ke seluruh ekosistem yang bergantung pada industri ini. Selain menciptakan kesalahpahaman, penerapan kebijakan ini dapat menimbulkan konsekuensi jauh lebih besar yang perlu menjadi perhatian serius semua pihak.