![Bareskrim Periksa Kades Kohod atas Dugaan Pemalsuan SHGB di Pagar Laut](https://podme.id/wp-content/uploads/2025/02/Bareskrim-Periksa-Kades-Kohod-atas-Dugaan-Pemalsuan-SHGB-di-Pagar.jpg)
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidium) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin, sehubungan dengan dugaan pemalsuan melalui penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir Desa Kohod, Tangerang, Banten. Dugaan praktik ilegal ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan spekulasi mengenai keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Brigjen Pol Djuhandani Raharjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum, menyampaikan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip peraduga tak bersalah dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan. Arsin telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. "Kami sudah memeriksa Kepala Desa sebagai saksi sesuai haknya, dan kita akan terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi lainnya," ungkap Djuhandani saat konfirmasi di Bareskrim Polri pada Senin, 10 Februari 2025.
Pemeriksaan terhadap Arsin ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas, yang melibatkan hingga 44 orang saksi yang diperiksa terkait dengan pemalsuan sertifikat yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2021. Djuhandani mengindikasikan bahwa setelah seluruh pemeriksaan selesai, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini perlu ditingkatkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Dalam penjelasannya, Djuhandani mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan pengakuan terkait modus operandi pemalsuan tersebut. "Oknum yang terlibat dalam menerbitkan SHGB dan SHM ini menggunakan surat-surat palsu untuk melakukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang," terang beliau.
Lebih lanjut, Djuhandani menekankan bahwa terdapat peran-peran lain yang mendukung proses pemalsuan ini, meskipun saat ini fokus utama masih tertuju pada pemeriksaan Arsin. Dirinya tidak menanggapi secara langsung spekulasi terkait keterlibatan petugas dari kantor pertanahan setempat. "Kami masih berkonsentrasi pada pemeriksaan saksi-saksi yang ada, termasuk Kepala Desa," tambahnya.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat di Desa Kohod:
- Jumlah Sertifikat Terlibat: Terdapat 263 SHGB dan 17 SHM yang diduga dipalsukan.
- Pelaksanaan Pemalsuan: Penggunaan surat palsu untuk pemohonan sertifikat di Kantor Pertanahan.
- Jumlah Saksi yang Diperiksa: Hingga saat ini, total 44 saksi telah diperiksa terkait kasus ini.
- Proses Penyidikan: Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan semua saksi selesai.
- Keterlibatan Pihak Lain: Saat ini, penegakan hukum masih fokus pada Kepala Desa Kohod dan akan digali lebih dalam untuk menemukan keterlibatan pihak lainnya jika ada.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terlebih lagi perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri akan menentukan langkah selanjutnya terkait penegakan hukum di wilayah tersebut. Penanganan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku dan mencegah praktik serupa di masa yang akan datang. Keterlibatan dan peran Kepala Desa Kohod dalam polemik ini menjadi sorotan, dan proses hukum diharapkan dapat berjalan dengan baik demi keadilan bagi masyarakat.